KPK Duga Praktik Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unila dan Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru bukan hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), melainkan berpotensi terjadi pula di kampus-kampus lain di Indonesia.

Dugaan Praktik Serupa di Kampus Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa dugaan praktik "pengondisian" dalam proses penerimaan mahasiswa baru diduga cukup umum terjadi, tidak terbatas pada dua kampus yang sebelumnya sudah terungkap ke publik. Menurutnya, KPK berpotensi turun tangan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi serupa yang terjadi di kampus-kampus lain.

Atas dasar itu, Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru untuk segera melaporkannya ke KPK. Ia menjelaskan, setiap laporan dari masyarakat nantinya akan ditelaah dan dianalisis oleh lembaga antirasuah tersebut, dengan tindak lanjut dan pendekatan penanganan yang akan disesuaikan dengan persoalan yang dilaporkan.

Dorong Perguruan Tinggi Perbaiki Sistem

Selain mengimbau masyarakat, KPK turut meminta perguruan tinggi untuk secara serius memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar lebih berintegritas. Budi menegaskan perbaikan ini perlu diwujudkan lewat langkah-langkah nyata, bukan sekadar berhenti pada komitmen di atas kertas, melainkan upaya perbaikan sistem yang benar-benar dijalankan.

Kasus Serupa di Unila pada 2022

Peringatan KPK ini tidak lepas dari rekam jejak kasus serupa yang pernah terungkap sebelumnya. Pada Agustus 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan penyuapan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka: Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Empat tahun berselang, pada 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi serupa, kali ini di lingkungan Unsoed. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta dua orang yang diduga berperan sebagai perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, sebagai tersangka.

Catatan: Dugaan meluasnya praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru ke kampus-kampus lain merupakan pernyataan resmi KPK dan belum disertai bukti spesifik terkait kampus mana saja yang dimaksud. Status tersangka dalam kasus Unila dan Unsoed juga masih dalam proses hukum yang berjalan.