Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah segera memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak sampai kehilangan akses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat ketidakakuratan angka desil.

Menurutnya, pemutakhiran data memang perlu dilakukan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan status desil semestinya tidak serta-merta menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kondisi ekonominya masih layak menerima KIP Kuliah. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, HNW menyampaikan bahwa negara tidak boleh membiarkan persoalan administratif memutus harapan anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Desil Bukan Satu-satunya Penentu Kesejahteraan

HNW, yang juga menjabat sebagai legislator bidang sosial, mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat terkait ketidakakuratan desil dalam DTSEN — salah satunya berdampak langsung pada penghentian bantuan KIP Kuliah. Ia menekankan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus membuka jalur mobilitas sosial bagi keluarga kurang mampu dan rentan.

Ia mengingatkan bahwa desil hanyalah pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan satu-satunya penentu tingkat kesejahteraan seseorang. Karena itu, data tersebut tetap perlu diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan. Ia mencontohkan situasi seperti orang tua yang kehilangan pekerjaan, sakit berkepanjangan, terdampak bencana, memiliki tanggungan keluarga besar, atau menghadapi kenaikan biaya hidup — kondisi-kondisi nyata yang menurutnya tidak boleh diabaikan hanya karena perubahan angka desil dalam sistem.

Usulan Mekanisme Perlindungan Transisi

HNW meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pihak perguruan tinggi menyiapkan mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa yang terdampak perubahan desil. Ia juga meminta disediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penyelesaian yang jelas, serta pendampingan dari kampus bagi mahasiswa yang datanya belum sesuai dengan kondisi ekonomi riil mereka.

Selain itu, ia mendorong agar perguruan tinggi diberi ruang untuk menyampaikan hasil verifikasi sosial-ekonomi mahasiswanya kepada pemerintah, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, bantuan KIP Kuliah sebaiknya tidak dihentikan sebelum proses verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah benar-benar selesai — verifikasi manusia, kesempatan mengajukan keberatan, dan perlindungan bagi mahasiswa aktif harus lebih diutamakan ketimbang sekadar mengikuti angka sistem yang belum tentu mencerminkan kenyataan hidup mereka.

Respons BPS: Ada Kanal Resmi untuk Sanggahan

Menanggapi persoalan ini, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya telah menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui kanal resmi apabila menemukan data desil diri atau keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kanal resmi tersebut meliputi Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8), Amalia menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan ulang data, dengan posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku. Ia menegaskan BPS bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat sebenarnya, dengan partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Persoalan ini menyoroti tantangan klasik dalam kebijakan berbasis data: bagaimana memastikan sistem yang dirancang untuk keadilan justru tidak menciptakan ketidakadilan baru bagi mereka yang kondisi hidupnya berubah lebih cepat daripada pembaruan datanya.