MEDAN — Pemerintah Kota Medan resmi memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan darurat ini diambil menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Nomor 000/9789 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang pelaksanaan PJJ. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap, dengan tujuan melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari ancaman ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Tujuh Ketentuan Selama PJJ

  • PJJ berlaku untuk seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Medan pada 16–21 Oktober 2026.
  • Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
  • Kegiatan belajar dari rumah memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
  • Guru diminta menyajikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa beban yang memberatkan peserta didik.
  • Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir di sekolah untuk mengelola PJJ secara daring, kecuali yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan rentan yang diizinkan bekerja dari rumah.
  • Kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Disdikbud Kota Medan.
  • Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kualitas udara; kepastian perpanjangan atau kembali ke tatap muka akan diumumkan kemudian.

Sejalan dengan itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara juga menerbitkan surat edaran yang memperluas kebijakan PJJ ke jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Sumatera Utara pada periode yang sama. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa anak-anak tetap belajar dari rumah dan bukan libur, serta meminta para bupati dan wali kota terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengimbau masyarakat memakai masker.

Pemko Medan mengimbau seluruh warga sekolah untuk tetap waspada, menjaga daya tahan tubuh, serta selalu menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama periode kabut asap ini.

Sumber: Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober — Waspada.id