Breaking
Memuat breaking news...

69 Sekolah di Aceh Tamiang Masih Dipimpin Plt., Sebagian Sudah Lebih dari Setahun Menjabat

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 8.18 AM WIB
69 Sekolah di Aceh Tamiang Masih Dipimpin Plt., Sebagian Sudah Lebih dari Setahun Menjabat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Puluhan sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ternyata masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus sementara alias Pelaksana Tugas (Plt.) — sebagian bahkan sudah menjabat lebih dari satu tahun, padahal aturan pemerintah pusat mensyaratkan status ini seharusnya cuma berlangsung beberapa bulan saja.

Duduk perkaranya

Dari total 236 sekolah SD dan SMP di Aceh Tamiang (171 SD dan 65 SMP), sebanyak 69 sekolah kepala sekolahnya masih berstatus Plt., menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Khairul Hasni. Informasi ini disampaikan Khairul saat dikonfirmasi Waspada.id pada Selasa (18/8), didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Muhammad Yani.

"Ada 69 sekolah SD dan SMP yang jabatan kepala sekolahnya masih Plt.," ujar Khairul.

Menurutnya, masa penugasan sebagian Plt. Kepala Sekolah ini sudah berlangsung cukup lama — bahkan sudah melebihi setahun untuk sejumlah kasus. Khairul dan Muhammad Yani menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, proses pengangkatan kepala sekolah definitif sebenarnya sudah diusulkan. Perlu dicatat, ini adalah pernyataan dari pihak dinas sendiri, dan bahan yang tersedia belum memuat bukti dokumen atau tahapan konkret dari proses pengusulan tersebut.

Dua pejabat lain yang seharusnya bisa memberi konfirmasi tambahan, yakni Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Fitri, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, belum berhasil dihubungi Waspada.id karena sedang tidak berada di tempat. Karena itu, belum ada penjelasan resmi dari kedua pejabat ini soal alasan spesifik lamanya status Plt. di banyak sekolah tersebut.

Kenapa status "Plt." ini diatur ketat

Bagi yang belum familier dengan istilahnya: Plt. atau Pelaksana Tugas adalah pejabat pengganti sementara yang ditunjuk karena suatu jabatan sedang kosong atau pejabat definitifnya berhalangan tetap. Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur soal mandat dan pejabat sementara semacam ini.

Khusus untuk kepala sekolah, ada aturan turunan yang lebih teknis, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah negeri seharusnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah — yaitu gubernur, bupati, atau wali kota, melalui dinas pendidikan setempat.

Yang penting untuk diketahui pembaca: status Plt. ini sejatinya bersifat sementara, biasanya hanya berlaku 3 sampai 6 bulan, dan bisa diperpanjang sampai pejabat definitif ditetapkan. Pejabat Plt. juga tidak mendapat tunjangan struktural tambahan dan tetap berada di jabatan fungsionalnya semula. Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah segera mengakhiri status Plt. dan mengangkat kepala sekolah definitif, lewat sistem terintegrasi bernama SIM KSPSTK yang terhubung dengan data BKN.

Kewenangan Plt. juga dibatasi

Status sementara ini bukan cuma soal jangka waktu, tapi juga soal wewenang. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang Plt. Kepala Sekolah dilarang mengambil keputusan yang sifatnya strategis atau prinsipil — misalnya mengangkat, memindahkan (mutasi internal yang krusial), atau memberhentikan pegawai maupun guru di sekolahnya.

Kewenangan Plt. dibatasi hanya pada tugas harian agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan, ditambah urusan administratif seperti menetapkan target kinerja pegawai, mengurus cuti (kecuali cuti di luar tanggungan negara), dan kenaikan gaji berkala staf.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sendiri sebenarnya memberi kelonggaran: pemerintah daerah boleh mengangkat guru ASN sebagai kepala sekolah definitif meski belum punya sertifikat pelatihan khusus, tapi hanya untuk satu periode saja. Setelah itu, yang bersangkutan wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang disyaratkan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang seharusnya sudah mengangkat kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025. Perlu dicatat, bahan laporan ini menyebut konfirmasi dilakukan pada "Selasa (18/8)" tanpa mencantumkan tahunnya secara eksplisit.

Jika laporan ini merujuk pada tahun berjalan saat artikel ini disusun, berarti tenggat waktu 31 Desember 2025 kemungkinan sudah terlewat cukup lama — namun ini adalah pembacaan konteks dari kami, bukan sesuatu yang secara eksplisit dikonfirmasi dalam bahan sumber, sehingga pembaca sebaiknya mengonfirmasi tahun pastinya lewat pemberitaan terbaru.

Terlepas dari soal tanggal, ada kesenjangan yang cukup jelas antara aturan dan praktik di lapangan: 69 dari 236 sekolah (sekitar 29 persen) masih dipimpin Plt., dengan sebagian sudah menjabat lebih dari setahun — jauh melampaui batas waktu 3-6 bulan yang diatur regulasi.

Kepala sekolah definitif punya kewenangan penuh yang tidak dimiliki Plt., termasuk soal pengelolaan guru dan staf di sekolahnya. Berlarut-larutnya status sementara ini berisiko membuat keputusan-keputusan penting di sekolah tertunda atau tidak bisa diambil sama sekali, yang pada akhirnya bisa berdampak pada kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah-sekolah tersebut.

Sejauh ini, pihak dinas pendidikan setempat menyatakan proses pengangkatan definitif sudah diusulkan — tapi tanpa penjelasan lebih lanjut soal kapan proses itu akan rampung, warga dan orang tua siswa di Aceh Tamiang masih harus menunggu kepastian.

Sumber: waspada.id

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait