Breaking
Memuat breaking news...

Uber dan Lyft Menang di New York, Boleh Pecat Driver Bermasalah Tanpa Tunggu 14 Hari

Qaplo
Qaplo
Kamis, 23 Juli 2026 - 6.14 PM WIB
Uber dan Lyft Menang di New York, Boleh Pecat Driver Bermasalah Tanpa Tunggu 14 Hari
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

QAPLO - Pemerintah Kota New York kalah sementara melawan Uber dan Lyft di pengadilan federal. Aturan yang mewajibkan platform memberi peringatan 14 hari sebelum memecat pengemudi dinyatakan inkonstitusional.

Putusan sela itu diketok Hakim Distrik AS Gregory Woods di Manhattan, Selasa 21 Juli 2026. Hakim menilai aturan tersebut mengganggu hak perusahaan untuk menjaga keamanan penumpangnya.

Persoalan ini bermula dari undang-undang yang disahkan New York City pada Januari 2026. Aturan yang diklaim sebagai perlindungan pekerja gig itu melarang Uber dan Lyft menonaktifkan akun driver secara mendadak. Pengecualian hanya untuk pelanggaran berat.

Bahkan, aturan itu membuka peluang driver yang akunnya dinonaktifkan sejak 2019 untuk aktif kembali jika tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.

Menurut pemerintah kota, kebijakan ini dibuat untuk mencegah pemutusan sepihak yang merugikan pengemudi.

Uber dan Lyft mengajukan gugatan terpisah pada Juni 2026. Keduanya menilai aturan itu melanggar hak atas proses hukum yang adil dan kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi AS.

Dalam argumennya, kedua perusahaan menyebut aturan tersebut justru membahayakan penumpang. Mereka khawatir tetap harus membiarkan pengemudi bermasalah tetap beroperasi selama 14 hari demi memenuhi prosedur, termasuk pengemudi yang menurut laporan mereka dituduh melakukan pelecehan seksual.

"Uber dan Lyft berhasil menunjukkan bahwa hukum tersebut melindungi kelompok pengemudi yang kecil dan tidak memajukan kepentingan sosial atau ekonomi yang lebih luas," tulis Woods dalam putusannya, dikutip Reuters, Kamis 23 Juli 2026.

Hakim kemudian mengeluarkan perintah sementara yang melarang New York City memberi sanksi kepada Uber dan Lyft. Sanksi itu sedianya berlaku mulai 28 Juli, sambil menunggu sidang gugatan gabungan selesai.

"Kami senang pengadilan mengakui kekhawatiran serius tentang keselamatan yang menjadi inti dari tantangan ini," kata juru bicaranya.

Uber menyampaikan hal serupa. Juru bicara Uber, Josh Gold, mengatakan putusan itu menegaskan keadilan bagi pengemudi dan keselamatan penumpang harus berjalan beriringan.

Hingga kini, Departemen Hukum New York City belum memberikan tanggapan.

Kemenangan ini penting bagi Uber. Sejak angkat kaki dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pada April 2018 dan menyerahkan operasionalnya ke Grab, Uber fokus di pasar AS dan Eropa. Perusahaan itu juga gencar mengembangkan taksi listrik dan robotaxi, layanan taksi tanpa sopir, meski kerap tersandung regulasi.

Putusan ini menjadi preseden di AS. Di satu sisi ada ribuan pengemudi yang menggantungkan hidup dari aplikasi. Di sisi lain ada tanggung jawab platform memastikan penumpang aman. Jika harus menunggu 14 hari untuk menonaktifkan pengemudi yang dilaporkan melakukan kekerasan, risikonya ada pada penumpang.

Isu yang sama juga sering terjadi di Indonesia. Pengemudi ojek online kerap mengeluh akunnya dinonaktifkan sepihak tanpa penjelasan. Kasus New York menunjukkan tarik-menarik antara perlindungan pekerja dan keamanan layanan masih belum menemukan formula ideal.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait