Skor Kredit Jelek Bisa Gagalkan Pengajuan KPR, Bahkan Lamaran Kerja — Ini Cara Ceknya

Banyak orang baru sadar riwayat kreditnya bermasalah saat pengajuan pinjaman ditolak. Padahal, catatan itu sudah lama tersimpan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — dan bisa memengaruhi lebih dari sekadar urusan kredit bank.
Bukan Cuma Soal Pinjaman Bank
SLIK OJK merekam riwayat pembayaran seseorang, termasuk dari pinjaman online (pinjol) alias P2P lending. Skor yang buruk otomatis memperkecil peluang pengajuan kredit disetujui. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan pernah mengungkap bahwa sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak gara-gara skor kredit rendah, dan salah satu pemicunya adalah tunggakan pinjol.
Dampaknya ternyata meluas ke luar sektor keuangan. OJK sendiri pernah menyoroti kasus pencari kerja yang gagal diterima di suatu perusahaan justru karena catatan kreditnya di SLIK bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data di SLIK bukan catatan permanen. Data itu bisa diperbarui begitu peminjam melunasi kewajibannya atau menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Level Skor, Cuma Dua yang Aman
Skor SLIK OJK dibagi ke dalam lima kategori — mengutip laman Pegadaian, skor 1 menandakan riwayat kredit paling bagus, sementara skor 5 berarti kredit macet. Ini yang perlu Anda ketahui: hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang umumnya bisa mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan berarti. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 disarankan membenahi dulu catatan kreditnya sebelum mengajukan pinjaman baru.
Sebelum mengajukan kredit, ada baiknya calon debitur mengecek dulu status SLIK-nya sendiri. Caranya cukup mudah: masyarakat bisa mengakses layanan resmi iDebKu di laman idebku.ojk.go.id secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor OJK.
Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Buruk
Kalau ternyata masih ada tunggakan, jalan satu-satunya untuk membersihkan riwayat kredit adalah melunasi seluruh kewajiban yang tersisa. Tidak ada jalan pintas lain.
Namun, jika catatan tunggakan itu muncul akibat kesalahan input data — bukan karena benar-benar menunggak — debitur berhak melapor ke pihak terkait agar datanya diperbaiki.
Setelah pelunasan dilakukan, pembaruan data di SLIK OJK biasanya butuh waktu paling lama 30 hari. Selama masa itu, debitur disarankan meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemberi pinjaman sebagai bukti kalau sewaktu-waktu dibutuhkan saat mengajukan kredit baru.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda