Breaking
Memuat breaking news...

Rp 9,1 Triliun Melayang: Di Balik Angka Penipuan Digital yang Bikin OJK Kewalahan

Redaksi
Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 - 7.28 AM WIB
Rp 9,1 Triliun Melayang: Di Balik Angka Penipuan Digital yang Bikin OJK Kewalahan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Bayangkan uang sebesar Rp 9,1 triliun hilang dari tangan masyarakat Indonesia — bukan karena bencana atau krisis ekonomi, tapi karena penipuan digital. Itulah angka yang diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini, dan yang lebih mencemaskan: dari jumlah sebesar itu, otoritas baru sanggup menyelamatkan sebagian kecil saja.

Lewat platform Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK mencatat 432.637 pengaduan kasus penipuan hingga 14 Januari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi — yang saat pernyataan ini disampaikan masih menjabat Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan akrab disapa Kiki — mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia menyampaikan bahwa dari total Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam, IASC baru berhasil memblokir atau menyelamatkan sekitar Rp 432 miliar saja — jauh di bawah sepuluh persen dari total kerugian.

Dari sisi sebaran wilayah, Pulau Jawa jadi episentrum laporan dengan lebih dari 303.000 pengaduan, jauh mengungguli Sumatra dan provinsi-provinsi lain.

OJK mencatat lima modus yang paling sering menjerat masyarakat:

1. Penipuan transaksi belanja

2. Panggilan palsu (fake call)

3. Investasi bodong

4. Lowongan kerja palsu (job scam)

5. Iming-iming hadiah palsu

Penipuan lewat transaksi belanja online tercatat sebagai modus dengan jumlah korban terbanyak.

Ini bagian yang penting untuk dipahami masyarakat: laporan penipuan di Indonesia bukan cuma banyak, tapi jauh lebih banyak dibanding negara tetangga. Kiki membandingkan, negara-negara mitra koordinasi OJK biasanya hanya menerima sekitar 150 hingga 400 laporan penipuan per hari. Indonesia justru bisa menembus seribu laporan dalam sehari — tiga sampai empat kali lipat lebih tinggi.

Volume yang masif ini diperparah oleh dua persoalan struktural:

- Korban terlambat lapor. Sekitar 80 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah transaksi terjadi. Padahal pelaku biasanya sudah menguras dan memindahkan dana korban dalam waktu kurang dari satu jam.

- Uang hasil kejahatan bergerak cepat dan rumit. Dana tidak lagi mengendap di satu rekening bank. Pelaku memecah dan mengalirkannya ke berbagai ekosistem digital — dompet elektronik, aset kripto, emas digital, sampai platform e-commerce — sehingga makin sulit dilacak dan diblokir tepat waktu.

Menghadapi situasi ini, OJK menyatakan terus memperkuat kerja sama lintas regulator, otoritas perbankan, dan pengembang platform digital, dengan tujuan mempercepat proses pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat penipuan — agar potensi kerugian masyarakat tidak terus membesar.

Catatan: Data dan pernyataan di atas bersumber dari keterangan OJK dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI yang dikutip 16 Agustus 2026. Rincian lebih lanjut soal mekanisme pemblokiran atau perkembangan angka terbaru sebaiknya dicek langsung ke kanal resmi OJK atau IASC.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait