Ramai Konten Bandingkan Gula Minuman Kemasan, BPOM Beri Dukungan dan Ingatkan Akurasi
BPOM mendukung aksi kreatif para konten kreator yang membandingkan kadar gula produk minuman kemasan sebagai bentuk pengawasan publik yang sah.
Qaplo.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh aksi para kreator konten yang secara terbuka membedah dan membandingkan kadar gula pada berbagai produk minuman kemasan. Fenomena ini mendapat respons positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menilai gerakan tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata masyarakat terhadap kesehatan. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengawasan mandiri oleh publik ini sejalan dengan visi lembaga dalam melindungi konsumen. Menurutnya, keterlibatan aktif warga dalam memantau produk pangan olahan bukan sekadar tren, melainkan hak yang memiliki payung hukum kuat di Indonesia. Payung Hukum Pengawasan Mandiri oleh Masyarakat Partisipasi publik dalam mengawal keamanan pangan ini diatur secara resmi dalam Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam mengawasi sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di pasar. Melalui aturan ini, konsumen diberikan ruang untuk meninjau pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, hingga kebenaran label dan iklan produk. Dengan demikian, eksperimen mandiri atau ulasan kritis yang dilakukan oleh generasi muda dan kreator konten di media sosial sepenuhnya dilindungi oleh regulasi selagi dilakukan secara objektif. Sanksi Sosial Konsumen Lebih Ditakuti Industri Tekanan publik lewat konten yang viral terbukti memberikan efek disiplin yang kuat bagi para produsen makanan dan minuman. Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sanksi dari konsumen sering kali jauh lebih ditakuti oleh pelaku usaha dibandingkan sanksi administratif maupun hukum pidana (pro-justisia). Ketika sebuah merek terbukti memberikan informasi nutrisi yang tidak akurat atau menyesatkan, reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh