OJK Batasi Layanan Paylater, Hanya Bank dan Multifinance yang DiizinkanOJK Batasi Layanan Paylater, Hanya Bank dan Multifinance yang Diizinkan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang memperketat peta permainan industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang akrab dikenal sebagai paylater di Indonesia. Lewat aturan ini, OJK resmi membatasi penyelenggaraan layanan *paylater* hanya boleh dijalankan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Bagi lembaga jasa keuangan di luar kategori tersebut yang saat ini masih menyediakan fitur paylater, regulator memberikan masa transisi untuk segera menyetop layanannya dan mengalihkan portofolio bisnis mereka.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum di industri keuangan digital. Selain itu, langkah ini dilakukan agar pengawasan terhadap produk penundaan pembayaran ini menjadi lebih terintegrasi.
"Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL," ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Menghindari Risiko Kredit Macet
Langkah tegas OJK ini dipandang sebagai upaya mitigasi risiko di tengah meroketnya popularitas paylater di masyarakat. Selama ini, sejumlah platform digital di luar bank dan multifinance turut menawarkan fitur serupa, yang jika tidak diawasi dengan ketat, berpotensi memicu lonjakan kredit bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF).
Dengan memusatkan izin BNPL pada bank dan perusahaan pembiayaan, OJK dapat menerapkan standar manajemen risiko yang lebih rigid, termasuk kewajiban pelaporan riwayat kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Agus menambahkan, dalam paket kebijakan terbaru ini, OJK sebenarnya tidak hanya menyasar sektor paylater. Regulator juga merilis sejumlah pelonggaran (relaksasi) di sektor lain, seperti penyesuaian batas kepemilikan asing, aturan pemegang saham pengendali, penyesuaian modal disetor minimum, hingga penyederhanaan izin usaha untuk sektor pergadaian.
Diberikan Secara Selektif
Meski ada beberapa poin relaksasi, OJK menegaskan bahwa pelonggaran tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua pelaku pasar. Perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan resmi dan memenuhi sejumlah syarat ketat.
"Pemberian kebijakan berbeda dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," tutur Agus.
Melalui pengetatan aturan paylater dan relaksasi bersyarat di sektor pergadaian ini, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi hak-hak konsumen di Indonesia.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda