Menjaga Stabilitas Rupiah: Bagaimana Kebijakan DHE Menjadi Benteng Ekonomi Nasional
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terus diperkuat untuk menjaga cadangan devisa dan stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Qaplo.com - Stabilitas makroekonomi suatu negara sangat bergantung pada ketahanan eksternalnya. Di tengah ketidakpastian global, posisi cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi indikator utama seberapa kuat ekonomi Indonesia menahan guncangan. Guna memperkuat fondasi ini, pemerintah bersama Bank Indonesia terus menyempurnakan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebagai langkah strategis jangka panjang. Belajar dari Pengalaman Masa Lalu Urgensi penataan regulasi devisa ini berkaca pada sejarah perekonomian domestik. Pada tahun 2011, Indonesia menikmati puncak kejayaan ekspor komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan mineral, dengan nilai ekspor menembus rekor USD 203,5 miliar. Namun, kejayaan tersebut tidak serta-merta memperkuat ketahanan devisa nasional secara berkelanjutan. Ketika siklus komoditas berbalik pada periode 2012–2013, ketahanan eksternal Indonesia langsung goyah. Defisit transaksi berjalan melebar, dan saat Bank Sentral AS (The Fed) mengurangi stimulus moneter (taper tantrum), modal asing keluar dengan cepat. Akibatnya, cadangan devisa tergerus dan rupiah mengalami tekanan berat. Fenomena serupa terulang pada 2018 akibat kenaikan suku bunga AS. Pelajaran berharga dari dua periode tersebut adalah bahwa kekayaan komoditas yang melimpah tidak akan optimal bagi sistem keuangan domestik jika devisa hasil ekspornya tidak diparkir di dalam negeri. Tanpa adanya regulasi yang mengikat, devisa tersebut hanya sekadar lewat tanpa memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Evolusi Regulasi: Dari PP 36/2023 ke PP 8/2025 Pemerintah merespons tantangan struktural ini secara bertahap. Langkah awal dimulai melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan pemasukan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Aturan