Breaking
Memuat breaking news...

Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT Tanpa Resign? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Redaksi
Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 - 7.24 AM WIB
Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT Tanpa Resign? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Banyak yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah berhenti bekerja. Faktanya tidak selalu begitu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa menarik sebagian saldo JHT-nya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui lewat PP Nomor 60 Tahun 2015.

Ada dua skema pencairan sebagian yang bisa dipilih: 10% atau 30% dari saldo. Pencairan 30% khusus diperuntukkan bagi kepemilikan rumah, baik dibeli tunai maupun lewat kredit. Sementara pencairan 10% lebih fleksibel, ditujukan untuk keperluan lain sebagai bekal menjelang masa pensiun. Syarat utamanya sama untuk keduanya: peserta harus sudah terdaftar minimal 10 tahun.

Dokumen yang perlu disiapkan berbeda-beda tergantung skema yang diambil.

Untuk klaim parsial 10%, peserta perlu menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), E-KTP atau identitas resmi lain, dan NPWP — yang wajib dilampirkan jika saldo di atas Rp50 juta atau peserta pernah mengajukan klaim sebagian sebelumnya. Ada satu hal yang perlu diperhatikan: kalau jeda antara satu pencairan sebagian dengan pencairan berikutnya lebih dari dua tahun, pajak progresif bisa berlaku pada pencairan JHT selanjutnya.

Untuk klaim parsial 30% dengan skema pembelian rumah tunai, dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu peserta dan E-KTP, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), serta NPWP jika saldo di atas Rp50 juta.

Sementara untuk skema kredit atau KPR, selain kartu peserta, E-KTP, dan NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta), peserta juga perlu melengkapi dokumen perbankan berupa surat penawaran kredit atau perjanjian KPR, fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman sesuai peruntukannya. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib dilampirkan pula KTP pasangan atau Kartu Keluarga, ditambah surat pernyataan bahwa aset tersebut dibeli atas nama pasangan sah.

Selain pencairan sebagian, saldo JHT juga bisa dicairkan penuh jika peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:

- Sudah mencapai usia pensiun (56 tahun, atau sesuai ketentuan PKB perusahaan)

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah berakhir

- Berhenti usaha, khusus bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

- Mengundurkan diri (resign) atau terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia

Soal cara mengajukan klaim, peserta tidak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang. Ada dua kanal digital yang bisa dipakai.

Kanal pertama adalah portal Lapak Asik, yang khusus disediakan bagi peserta yang pensiun, resign, atau terkena PHK. Caranya, buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan, lalu unggah dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Setelah data pengajuan tersimpan, peserta tinggal menunggu konfirmasi jadwal wawancara online lewat email. Petugas akan memverifikasi data lewat video call, dan saldo akan ditransfer ke rekening peserta begitu proses verifikasi selesai.

Kanal kedua lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Peserta cukup login dengan akun terdaftar, masuk ke menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT. Sistem akan menandai dengan centang hijau jika kriteria klaim sudah terpenuhi. Setelah itu, peserta memilih alasan pencairan, mengonfirmasi data diri, melakukan verifikasi lewat foto selfie, memasukkan data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik konfirmasi. Status pencairan bisa dipantau secara real-time lewat fitur Tracking Klaim, dengan proses yang umumnya rampung dalam 1 hingga 3 hari kerja.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait