Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pesertanya. Syaratnya sederhana: peserta wajib membayar iuran rutin setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif, sehingga bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan mitra BPJS — mulai dari klinik, Puskesmas, hingga rumah sakit.
Salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun perlu diketahui, tidak semua jenis operasi masuk dalam tanggungan program ini.
Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut kategori operasi yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan:
Operasi akibat dampak kecelakaan
Operasi kosmetik atau estetika — operasi yang sifatnya tidak membahayakan kesehatan, misalnya untuk kepentingan penampilan semata
Operasi akibat melukai diri sendiri — termasuk operasi akibat luka yang timbul dari ketidaktelitian atau kecerobohan pribadi
Operasi di rumah sakit luar negeri — di luar jangkauan cakupan BPJS Kesehatan
Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan — misalnya karena pasien tidak menyelesaikan alur pengajuan yang berlaku
19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, berikut 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi jantung
Operasi caesar
Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor
Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu yang bermasalah)
Operasi bedah mulut
Operasi usus buntu
Operasi batu empedu
Operasi mata
Operasi bedah vaskuler (pembuluh darah)
Operasi amandel
Operasi katarak
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi kelenjar getah bening
Operasi pencabutan pen
Operasi penggantian sendi lutut
Operasi timektomi (kelenjar timus)
Cara Mendapatkan Tanggungan Operasi
Untuk memperoleh tanggungan BPJS bagi tindakan operasi, pasien harus lebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika dari pemeriksaan awal dokter menilai pasien memerlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit, lalu memperoleh jadwal operasi dari dokter yang menangani di rumah sakit tersebut.
Ada tiga dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pasien agar bisa mendapat tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Surat rujukan dari Puskesmas/faskes tingkat pertama
Kartu pasien dari rumah sakit
Memahami alur dan cakupan ini penting agar peserta BPJS Kesehatan tidak kaget di kemudian hari — baik soal jenis operasi apa saja yang ditanggung, maupun dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum menjalani prosedur operasi.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda