Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pesertanya. Syaratnya sederhana: peserta wajib membayar iuran rutin setiap bulan agar status kepesertaannya tetap aktif, sehingga bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan mitra BPJS — mulai dari klinik, Puskesmas, hingga rumah sakit.

Salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun perlu diketahui, tidak semua jenis operasi masuk dalam tanggungan program ini.

Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut kategori operasi yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan:

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan

  2. Operasi kosmetik atau estetika — operasi yang sifatnya tidak membahayakan kesehatan, misalnya untuk kepentingan penampilan semata

  3. Operasi akibat melukai diri sendiri — termasuk operasi akibat luka yang timbul dari ketidaktelitian atau kecerobohan pribadi

  4. Operasi di rumah sakit luar negeri — di luar jangkauan cakupan BPJS Kesehatan

  5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan — misalnya karena pasien tidak menyelesaikan alur pengajuan yang berlaku

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, berikut 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi jantung

  2. Operasi caesar

  3. Operasi kista

  4. Operasi miom

  5. Operasi tumor

  6. Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu yang bermasalah)

  7. Operasi bedah mulut

  8. Operasi usus buntu

  9. Operasi batu empedu

  10. Operasi mata

  11. Operasi bedah vaskuler (pembuluh darah)

  12. Operasi amandel

  13. Operasi katarak

  14. Operasi hernia

  15. Operasi kanker

  16. Operasi kelenjar getah bening

  17. Operasi pencabutan pen

  18. Operasi penggantian sendi lutut

  19. Operasi timektomi (kelenjar timus)

Cara Mendapatkan Tanggungan Operasi

Untuk memperoleh tanggungan BPJS bagi tindakan operasi, pasien harus lebih dulu berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika dari pemeriksaan awal dokter menilai pasien memerlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit, lalu memperoleh jadwal operasi dari dokter yang menangani di rumah sakit tersebut.

Ada tiga dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pasien agar bisa mendapat tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  • Surat rujukan dari Puskesmas/faskes tingkat pertama

  • Kartu pasien dari rumah sakit

Memahami alur dan cakupan ini penting agar peserta BPJS Kesehatan tidak kaget di kemudian hari — baik soal jenis operasi apa saja yang ditanggung, maupun dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum menjalani prosedur operasi.