Breaking
Memuat breaking news...

Harga Emas Hari Ini: Antam Turun ke Rp2,655 Juta per Gram, UBS dan Galeri24 Masih Menguat

Qaplo
Qaplo
Selasa, 7 Juli 2026 - 10.52 AM WIB
Harga Emas Hari Ini: Antam Turun ke Rp2,655 Juta per Gram, UBS dan Galeri24 Masih Menguat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Harga emas batangan pada perdagangan Selasa pagi bergerak beragam. Emas Antam mengalami koreksi, sementara produk emas UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian masih mencatat kenaikan tipis.

Berdasarkan data Pegadaian pukul 09.30 WIB, harga emas Galeri24 naik menjadi Rp2.653.000 per gram. Pada saat yang sama, harga emas UBS tercatat Rp2.667.000 per gram.

Sementara itu, harga emas Antam yang dijual melalui Pegadaian masih berada di level Rp2.777.000 per gram.

Namun, berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam pukul 09.15 WIB, harga emas Antam turun Rp15.000 menjadi Rp2.655.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.670.000 per gram.

Harga Buyback Antam Turut Terkoreksi

Penurunan harga juga terjadi pada buyback atau harga beli kembali emas Antam.

Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.414.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai ini biasanya lebih rendah dibanding harga jual karena mempertimbangkan kondisi pasar dan biaya transaksi.

Bagi investor, selisih antara harga jual dan buyback menjadi faktor penting karena akan memengaruhi potensi keuntungan saat emas dilepas kembali ke pasar.

Apa yang Mempengaruhi Harga Emas?

Harga emas dipengaruhi berbagai faktor global, mulai dari pergerakan dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral utama dunia, kondisi geopolitik, hingga permintaan investor.

Dalam periode ketidakpastian ekonomi dan gejolak pasar keuangan, emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai (safe haven). Karena itu, permintaan emas biasanya meningkat ketika risiko ekonomi global membesar.

Sebaliknya, ketika dolar AS menguat atau imbal hasil obligasi naik, harga emas cenderung mengalami tekanan karena investor memiliki alternatif investasi yang lebih menarik.

Pajak Pembelian dan Buyback Tetap Berlaku

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Apa Artinya bagi Investor?

Meski harga emas Antam terkoreksi hari ini, level harga saat ini masih tergolong tinggi dibanding beberapa tahun lalu. Karena itu, investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan jangka waktu kepemilikan sebelum melakukan pembelian.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen tabungan jangka panjang, koreksi harga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembelian secara bertahap. Namun, investor tetap perlu memperhatikan perkembangan suku bunga global, nilai tukar dolar AS, dan kondisi ekonomi internasional karena faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi arah harga emas ke depan.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait