Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP oleh pihak tak bertanggung jawab kian marak terjadi. Salah satu modus yang paling sering muncul: data pribadi seseorang dicatut untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik NIK sama sekali.

Kenapa celah ini bisa dimanfaatkan? Sederhana saja — sebagian platform pinjol masih melonggarkan prosedur verifikasi. Mereka membolehkan pencairan dana hanya bermodalkan foto KTP, tanpa mewajibkan verifikasi lanjutan seperti pemindaian wajah (face recognition) atau swafoto memegang KTP. Celah kecil inilah yang kemudian dieksploitasi pelaku kejahatan.

Kabar baiknya, Anda tidak perlu menunggu sampai ada tagihan aneh yang datang untuk tahu apakah NIK Anda disalahgunakan. Ada cara resmi untuk mengeceknya sendiri lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — bisa dilakukan online maupun offline.

Cara 1: Cek Online lewat iDebKu OJK

  1. Akses laman resmi https://idebku.ojk.go.id, atau unduh aplikasi iDebKu OJK di ponsel Anda.

  2. Di halaman utama, pilih opsi "Pendaftaran".

  3. Lengkapi formulir registrasi: jenis debitur, jenis identitas, nomor NIK KTP, hingga kode captcha.

  4. Periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.

  5. Klik "Selanjutnya".

  6. Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti foto KTP dan swafoto diri.

  7. Klik "Ajukan Permohonan".

  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapat nomor pendaftaran unik — simpan baik-baik nomor ini.

  9. Untuk memantau progresnya, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran tersebut.

OJK akan memproses permohonan ini dalam kurun waktu satu hari kerja, dan hasil riwayat kredit (iDeb) Anda akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar.

Cara 2: Cek Offline dengan Datang Langsung ke Kantor OJK

Kalau Anda lebih nyaman mengurusnya secara langsung, opsi ini juga tersedia. Datangi kantor OJK pusat atau regional terdekat, dengan membawa dokumen sesuai kategori Anda:

  • Perorangan (WNI): fotokopi KTP (ditambah surat kuasa bila permohonan diwakilkan orang lain).

  • Debitur yang telah meninggal dunia: fotokopi KTP/paspor almarhum, dokumen asli surat keterangan kematian, serta bukti hubungan kekeluargaan atau status ahli waris.

  • Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, hingga akta perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

Petugas OJK kemudian akan memverifikasi data berdasarkan formulir dan dokumen fisik yang Anda serahkan. Hasil cetak SLIK-nya akan dikirim secara elektronik ke email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

Catatan redaksi: Jika Anda menemukan riwayat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK dan platform pinjol terkait untuk proses lebih lanjut.