Breaking
Memuat breaking news...

Aturan Baru Ojol Hampir Jadi, Driver Dapat 92 Persen dan Aplikator 8 Persen

Qaplo
Qaplo
Kamis, 23 Juli 2026 - 6.31 PM WIB
Aturan Baru Ojol Hampir Jadi, Driver Dapat 92 Persen dan Aplikator 8 Persen
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online selangkah lagi jadi aturan resmi. DPR dan pemerintah menargetkan regulasi ini final dalam waktu dekat setelah rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sari Yuliati, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Kepala BPPU Danantara Indonesia Dony Oskaria.

Dasco mengatakan pembahasan sudah hampir rampung. Tim perumus sepakat menggelar satu kali lagi pertemuan untuk finalisasi.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan rapat pamungkas itu akan digelar pekan depan.

"Minggu depan biar segera selesai semua," kata Prasetyo.

Dalam agenda yang sama, DPR dan pemerintah juga bertemu Koalisi Ojol Nasional. Pertemuan itu untuk mengevaluasi skema bagi hasil yang sedang berjalan.

Skema yang dimaksud adalah pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Kebijakan ini disebut sebagai perintah langsung Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Menurut Prasetyo, berdasarkan laporan koalisi, skema 92-8 tersebut sudah mulai diterapkan di lapangan per 1 Juli 2026. Meski begitu, ia mengakui masih ada aplikator yang belum disiplin.

Selama ini ojek online beroperasi tanpa payung hukum setingkat perpres. Statusnya masih abu-abu, bukan angkutan umum resmi, tapi menjadi tumpuan jutaan orang. Akibatnya, soal potongan aplikator yang kerap dikeluhkan tembus 20 hingga 30 persen, tarif, hingga jaminan kerja sering jadi konflik.

Jika nanti dikunci di level perpres, porsi 92-8 akan punya kekuatan hukum lebih kuat dibanding sekadar Peraturan Menteri atau Surat Edaran.

Bagi pengemudi, kuncinya ada di pengawasan. Klaim sudah berlaku perlu dibuktikan dengan sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar. Bagi penumpang, aturan ini diharapkan bisa menjaga tarif tetap wajar tanpa memangkas pendapatan pengemudi.

Publik kini tinggal menunggu rapat final pekan depan yang akan menentukan nasib regulasi yang sudah bertahun-tahun ditunggu tersebut.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait