JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak menunggu hingga batas waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Peradilan Militer.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, tenggat yang diberikan MK dalam putusannya justru harus dimanfaatkan untuk segera bergerak, bukan dijadikan alasan menunda pembenahan.

“Tanpa harus menunggu 2 tahun, harusnya MA, Kejaksaan Agung, bahkan penyidik-penyidik Polri, sudah mulai membahas ini semua... jangan menunggu 2 tahun,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Isnur, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan perlu duduk bersama merumuskan langkah tindak lanjut atas putusan tersebut.

Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Isnur menjelaskan, pembenahan peradilan militer mendesak dilakukan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum — kejahatan yang diatur dalam KUHP — diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.

Selain itu, YLBHI meminta masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan reformasi peradilan militer dilibatkan secara maksimal dalam proses perumusan kebijakan, bukan sekadar menjadi penonton di pinggir.

Isi Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Permohonan uji materi itu diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, keluarga korban dalam kasus yang melibatkan anggota TNI.

Sumber: YLBHI Desak Reformasi Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun Usai Putusan MK — SindoNews