Breaking
Memuat breaking news...

Waspada Modus Baru Registrasi SIM Card Pakai Wajah Orang Lain, Ini Penjelasan Komdigi

Qaplo
Qaplo
Senin, 20 Juli 2026 - 7.30 PM WIB
Waspada Modus Baru Registrasi SIM Card Pakai Wajah Orang Lain, Ini Penjelasan Komdigi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan dalam skema registrasi kartu SIM berbasis data wajah (biometrik) yang baru diberlakukan. Oknum tertentu diduga mendaftarkan kartu SIM menggunakan wajah mereka sendiri, menjualnya ke masyarakat, lalu menonaktifkan registrasi tersebut setelah kartu terpakai — membuat konsumen yang membeli kartu tersebut dirugikan. Komdigi belum merinci berapa banyak kasus semacam ini yang telah ditemukan atau sejak kapan modus ini mulai marak.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkap temuan ini dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Komdigi, Senin (20/7/2026). "Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," ujarnya.

Menurut Edwin, kartu SIM yang dijual dengan cara ini secara hukum tidak pernah benar-benar berpindah kepemilikan — nomor tersebut tetap tercatat atas nama orang yang mendaftarkannya di awal, bukan atas nama pembeli. Begitu penjual menonaktifkan (unregister) data wajahnya dari sistem, nomor tersebut otomatis kehilangan status registrasi, meski sudah dibeli dan dipakai konsumen lain — yang berarti nomor bisa mendadak terblokir tanpa peringatan, dan akses ke layanan yang terhubung dengannya turut hilang.

Skema registrasi biometrik ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kini, pelanggan baru dapat mendaftarkan kartu SIM cukup dengan foto wajah saat verifikasi, dilengkapi nomor ponsel dan data KTP, melalui gerai resmi, mitra, maupun platform digital operator seluler.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Skema NIK-KK sebelumnya rawan disalahgunakan lewat pemalsuan data kependudukan orang lain. Registrasi wajah dirancang untuk menutup celah itu, tapi temuan Komdigi memperlihatkan celah baru: bukan identitas palsu, melainkan identitas asli milik oknum yang sengaja "disewakan" untuk kemudian ditarik kembali.

Edwin menekankan penerapan skema baru ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak — operator seluler, gerai, dan mitra penjualan — agar proses registrasi berjalan transparan dan sesuai aturan. Ia memastikan kepatuhan terhadap aturan ini secara umum sudah cukup baik. "Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," katanya, sembari berharap pihak yang belum patuh segera menyesuaikan diri.

Cara paling aman adalah melakukan registrasi kartu SIM secara mandiri menggunakan identitas dan wajah sendiri, melalui gerai resmi atau platform resmi operator seluler, sesuai ketentuan dalam Permen Komdigi No. 7/2026. Bila terlanjur membeli kartu SIM aktif dari pihak lain dan mengalami nomor yang mendadak tidak bisa dipakai, konsumen disarankan segera menghubungi layanan pelanggan operator terkait atau kanal pengaduan resmi Komdigi untuk menelusuri status registrasi nomor tersebut.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait