Gunung Sinabung Erupsi, Status Naik ke Level III Siaga

Gunung Sinabung di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Kolom abu vulkanik teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak, atau setara sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.

Menyusul peningkatan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan berdasarkan hasil pemantauan visual dan rekaman instrumental, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak Senin (31/8) pukul 12.30 WIB — hanya 30 menit setelah erupsi terjadi.

Abu Vulkanik Mengarah ke Berastagi

Berdasarkan pemantauan instrumental dan pengecekan langsung di lapangan, abu vulkanik hasil erupsi ini cenderung bergerak ke arah timur-tenggara, menuju wilayah Kota Berastagi. Untuk mencegah dampak kesehatan akibat paparan abu vulkanik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Berastagi, bersama sejumlah instansi terkait, telah membagikan masker kepada masyarakat di wilayah terdampak.

Hingga saat ini, jumlah korban jiwa maupun kerugian materiil akibat erupsi masih dalam proses pendataan. Petugas di lapangan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Sinabung dari waktu ke waktu.

Imbauan Keselamatan dari BNPB

Menyusul peningkatan status ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat, pengunjung, dan wisatawan:

  • Tidak melakukan aktivitas apa pun di desa-desa yang sudah direlokasi, dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.

  • Masyarakat yang bermukim atau beraktivitas di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung diminta mewaspadai potensi banjir lahar.

  • Masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik diimbau menggunakan masker atau pelindung pernapasan lainnya, tetap tenang, dan mengikuti arahan dari pemerintah daerah serta instansi berwenang.

Status Darurat Masih Berlaku hingga Oktober

Perlu diketahui, status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo — yang ditetapkan lewat surat keputusan Nomor 361/559/BPBD/2026 — masih berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026. Artinya, peningkatan aktivitas terbaru ini terjadi di tengah masa transisi darurat yang memang masih berjalan.

BNPB menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi serta mendukung penanganan dampak erupsi. Evaluasi tingkat aktivitas gunung api akan terus dilakukan secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.

Masyarakat di sekitar Gunung Sinabung diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BNPB, PVMBG, dan BPBD setempat, mengingat status aktivitas gunung berpotensi berubah sewaktu-waktu.