Breaking
Memuat breaking news...

Wartawan Senior Belawan Minta Perlindungan Hukum Usai Dugaan Intimidasi di Warung Kopi

Qaplo
Qaplo
Senin, 8 Juni 2026 - 10.12 AM WIB
Wartawan Senior Belawan Minta Perlindungan Hukum Usai Dugaan Intimidasi di Warung Kopi
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Belawan - Seorang wartawan senior di Belawan, Nelson Siregar, mengadukan dugaan intimidasi yang melibatkan benda mirip senjata api ke Polda Sumatera Utara. Pengaduan itu berkaitan dengan pertemuan klarifikasi setelah muncul polemik pemberitaan dugaan perjudian jenis tembak ikan di wilayah Belawan.

Nelson menyebut pengaduan masyarakat atau Dumas tersebut dibuat untuk meminta perlindungan hukum dan meminta kepolisian menelusuri peristiwa yang menurutnya telah menimbulkan tekanan psikologis. Ia berharap perkara itu diperiksa secara objektif, terutama karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa ini bermula dari pemberitaan mengenai dugaan praktik perjudian tembak ikan yang beredar di media online dan ramai di media sosial, termasuk TikTok. Menurut Nelson, seorang warga sipil berinisial N diduga tidak terima dengan pemberitaan tersebut.

Setelah pemberitaan itu ramai, Nelson mengaku menerima telepon bernada ancaman. Ia kemudian memenuhi undangan klarifikasi untuk menjelaskan bahwa dirinya bukan penulis berita yang dipersoalkan.

Pertemuan itu berlangsung di Star Kopi pada Jumat, 29 Mei 2026. Di hadapan N dan sejumlah orang yang berada di lokasi, Nelson menyatakan telah membantah keterlibatannya dalam penulisan berita tersebut.

“Bukan saya yang membuat berita tersebut,” kata Nelson, sebagaimana ia sampaikan dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Namun, klarifikasi tersebut menurut Nelson tidak membuat suasana mereda. Ia menyebut N marah, memukul meja, dan membuat situasi di lokasi menjadi tegang.

Situasi disebut semakin mengkhawatirkan ketika N, menurut Nelson, mengeluarkan benda yang menyerupai pistol dari tas sandang. Nelson menyebut benda itu sempat diarahkan dalam situasi yang membuat orang di lokasi merasa terintimidasi, sebelum kemudian mengarah kepadanya.

“Aksi pamer senjata ini saya nilai sebagai bentuk teror untuk membungkam kemerdekaan pers,” ujar Nelson.

Nelson mengaku tidak menyangka pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi berubah menjadi peristiwa yang membuat dirinya merasa terancam. Ia menyebut kehadiran N dengan membawa tas berisi benda mirip senjata api menambah kekhawatiran saat kejadian berlangsung.

Atas peristiwa itu, Nelson resmi mengadu ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam pengaduannya, ia meminta kepolisian memastikan duduk perkara, termasuk memeriksa status benda yang disebut menyerupai senjata api dan legalitas kepemilikannya apabila benar merupakan senjata api.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari kalangan jurnalis di Belawan. Seorang wartawan senior berinisial AY menyampaikan dukungan moral kepada Nelson dan menilai dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurut AY, keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum. Ia menilai tekanan atau ancaman terhadap wartawan berisiko mengganggu kerja pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Satu orang wartawan dicubit, maka ribuan wartawan lainnya akan menjerit. Siapa pun yang mencoba mengintimidasi jurnalis, dia sedang berhadapan dengan solidaritas pers,” kata AY.

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan kerja pers. Dalam praktik jurnalistik, narasumber atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan bantahan dan meminta koreksi sesuai prosedur.

Namun, tindakan yang menimbulkan rasa takut dapat berdampak lebih luas. Jika jurnalis merasa terancam saat meliput isu publik, fungsi pers sebagai pengawas sosial bisa terganggu.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan pemeriksaan yang berimbang. Keterangan Nelson, saksi di lokasi, bukti komunikasi, serta informasi mengenai benda yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut perlu diuji oleh kepolisian.

Redaksi belum memperoleh keterangan dari N terkait tudingan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan berjalan berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait