Warga Medan Mengaku Jadi Korban Razia Diduga Ilegal, Sebagian Klaim Diminta Uang agar Bisa Pulang

Sejumlah warga Kota Medan mengaku menjadi korban razia yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi oleh oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka menuding diamankan tanpa surat perintah saat sedang berada di toko ritel modern maupun kafe di beberapa titik di Kota Medan.
Menurut keterangan sejumlah korban kepada Waspada.id, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Beberapa pria yang belakangan mengaku anggota polisi disebut datang tiba-tiba dan meminta korban menyerahkan telepon genggam untuk diperiksa.
Kronologi versi korban
Berdasarkan pengakuan para korban, pemeriksaan itu diarahkan untuk mencari aplikasi yang diduga berkaitan dengan judi online. Jika aplikasi semacam itu ditemukan, korban langsung dibawa ke Polrestabes Medan.
Salah seorang korban menirukan ucapan oknum yang mengamankannya, bahwa mereka hanya perlu membuat surat pernyataan di kantor polisi sebelum diperbolehkan pulang. Namun kenyataannya, menurut pengakuan korban, proses tidak berhenti di situ — mereka justru diminta menghubungi keluarga masing-masing.
Salah satu keluarga yang mengaku mengalami hal ini adalah seorang ibu yang baru membawa pulang anaknya pada Selasa malam. Ia mengaku sempat diminta menyerahkan uang Rp10 juta agar anaknya dilepaskan. Setelah bernegosiasi, jumlah itu turun menjadi di bawah Rp5 juta.
Ia menggambarkan pengalamannya sebagai proses tawar-menawar yang tidak semestinya terjadi di institusi penegak hukum. Menurutnya, jika memang ada pelanggaran, semestinya diproses sesuai hukum yang berlaku — bukan diselesaikan lewat pembayaran.
Perempuan itu mengaku tidak sendirian. Ia menyebut setidaknya ada enam keluarga lain di lokasi yang sama yang mengalami hal serupa, salah satunya keluarga seorang pengemudi becak. Anak keluarga tersebut, yang disebut baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan swasta, juga ikut diamankan dan keluarganya diminta menyediakan uang dengan jumlah yang sama, Rp10 juta — jumlah yang menurut si ibu sangat berat mengingat penghasilan keluarganya hanya bergantung pada becak yang ditarik sang ayah.
Penting dicatat, seluruh kronologi di atas masih berdasarkan pengakuan sepihak para korban. Belum ada konfirmasi independen atau hasil penyelidikan resmi yang memastikan kebenaran rangkaian peristiwa tersebut.
Praktisi hukum yang dimintai tanggapan oleh Waspada.id menyebutkan bahwa pemeriksaan telepon genggam maupun pengamanan seseorang oleh aparat kepolisian pada dasarnya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku — termasuk soal ada tidaknya surat perintah. Jika dugaan permintaan uang sebagai syarat pembebasan itu terbukti benar, hal tersebut berpotensi berimplikasi pidana sekaligus pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini yang membuat kasus ini berbeda dari sekadar keluhan pelayanan publik biasa. Soal legalitas prosedur penangkapan dan pemeriksaan barang pribadi seperti ponsel menyentuh hak dasar warga negara, sementara dugaan permintaan uang menyentuh ranah pidana korupsi maupun pemerasan oleh aparat.
Harapan keluarga korban dan langkah selanjutnya
Para keluarga korban berharap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara turun tangan menyelidiki dugaan praktik ini. Mereka meminta, apabila benar ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, agar diproses sesuai hukum dan kode etik yang berlaku — bukan dibiarkan berlalu begitu saja.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan akan menelusuri tudingan tersebut ke bagian patroli, termasuk memeriksa apakah sudah ada korban yang secara resmi melapor. Pernyataan itu disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada Waspada.id pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sampai artikel ini diturunkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian maupun keterangan lebih lanjut dari Propam Polda Sumut mengenai dugaan kasus ini. Belum diketahui pula secara pasti identitas oknum yang dituding, maupun status hukum aplikasi atau aktivitas yang disebut korban ditemukan dalam ponsel mereka.
Catatan editorial: Berita ini disusun berdasarkan pengakuan para korban sebagaimana dilaporkan Waspada.id. Sebutan "oknum" digunakan karena identitas dan status hukum pihak yang dituding belum terkonfirmasi secara resmi, sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi akan memperbarui berita ini apabila ada perkembangan resmi dari Polrestabes Medan, Propam Polda Sumut, atau pihak korban.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda