Breaking
Memuat breaking news...

Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, Kerugian Korupsi Rp310 Triliun Baru Kembali Rp1,6 Triliun

Qaplo
Qaplo
Sabtu, 25 Juli 2026 - 7.51 AM WIB
Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, Kerugian Korupsi Rp310 Triliun Baru Kembali Rp1,6 Triliun
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan efektif jika hanya berhenti pada hukuman penjara, tanpa mengambil kembali harta hasil kejahatan.

Dorongan itu disampaikan lewat sebuah video yang diunggah ulang di akun Instagram pribadinya di Jakarta, Sabtu. Video tersebut sebenarnya pertama kali diunggah pada Februari 2026, namun kembali diangkat pada Juli ini — kemungkinan sebagai cara untuk menjaga isu ini tetap menjadi perhatian publik di tengah pembahasan legislasi yang belum juga tuntas.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," kata Gibran. Menurutnya, koruptor harus sadar bahwa kejahatan mereka bukan hanya berujung pada penjara, tapi juga perampasan seluruh harta yang telah dicuri dari negara.

Gibran mengutip dua sumber data untuk menunjukkan betapa timpangnya pemberantasan korupsi selama ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) — lembaga pemantau independen, bukan lembaga negara — mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013-2022 mencapai Rp238 triliun.

Angka itu bahkan makin besar di data Kejaksaan Agung untuk tahun 2024 saja: potensi kerugian negara akibat korupsi tercatat Rp310 triliun. Namun dari jumlah sebesar itu, yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya Rp1,6 triliun — kurang dari 1 persen.

Gibran menyebut lebih dari 90 persen aset hasil korupsi menguap begitu saja dan tetap dinikmati pelaku maupun kerabatnya. Ia menuding kondisi ini diperparah oleh modus kejahatan yang kian terorganisir, lintas batas negara, dan memanfaatkan teknologi untuk menyembunyikan serta mencuci uang hasil kejahatan.

Inti dari RUU ini adalah mekanisme yang disebut non-conviction based asset forfeiture — perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pidana terhadap pelakunya. Mekanisme ini penting terutama untuk kasus di mana pelaku sudah meninggal dunia atau kabur ke luar negeri, sehingga proses pidana biasa tidak bisa dilanjutkan, tapi aset hasil kejahatannya tetap bisa ditarik kembali oleh negara.

Gibran menyebut regulasi ini sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 — konvensi antikorupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia dan mendorong negara-negara anggotanya membangun mekanisme pengembalian aset hasil korupsi.

"Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut," tegasnya. TPPO sendiri adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau perdagangan manusia.

RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Regulasi semacam ini sudah lama masuk pembahasan legislasi nasional, namun pembahasannya berulang kali mandek dan tak kunjung disahkan hingga sekarang.

Wacana ini juga menuai kekhawatiran publik, terutama soal potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dan risiko pelanggaran asas praduga tak bersalah — mengingat perampasan aset bisa dilakukan tanpa vonis pengadilan lebih dulu. Menanggapi hal ini, Gibran meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan praktisi maupun profesional hukum.

Tujuannya, kata dia, agar undang-undang yang dihasilkan nantinya tetap tajam menindak pelaku kejahatan, tapi tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

Bagi masyarakat awam, RUU ini pada dasarnya soal satu hal: memastikan uang hasil korupsi benar-benar kembali ke negara, bukan sekadar menghukum orangnya. Gibran mencontohkan sejumlah negara yang sudah lebih dulu menerapkan mekanisme serupa — Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia — yang bahkan mengubah aset sitaan dari jaringan mafia menjadi fasilitas publik yang bisa dinikmati warganya.

Jika diterapkan secara konsisten di Indonesia, potensi dana yang bisa kembali ke kas negara — dengan asumsi kasus-kasus besar seperti data Kejaksaan 2024 di atas — jauh lebih besar dari yang selama ini berhasil dipulihkan. Namun perlu dicatat, RUU ini masih dalam tahap dorongan politik dan belum ada jadwal pasti kapan akan dibahas dan disahkan DPR.

Gibran menutup pernyataannya dengan mengajak pemerintah dan masyarakat mengawal bersama pembahasan RUU ini, agar aset negara yang dirampas benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat — bukan berhenti sebagai wacana yang diunggah ulang setiap beberapa bulan tanpa kemajuan nyata di meja legislasi. (ant)

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait