Jakarta – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengakui adanya temuan bangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang dibangun di titik lokasi yang tidak tepat. Kementerian Koperasi menyatakan temuan tersebut kini tengah dievaluasi.

Pengakuan itu disampaikan Farida saat menanggapi sorotan publik soal penempatan sejumlah gedung Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai berada di lokasi yang tidak strategis untuk sebuah usaha, bahkan jauh dari pemukiman warga.

“Satu yang pasti, kalau terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih muncul di beberapa titik spot bangunan yang tidak sesuai, memang kita temukan, kita akui itu tetap temukan, tapi terus kemudian kita melakukan evaluasi,” ujar Farida.

Menurut Wamenkop, pihaknya juga menemukan beberapa titik bangunan yang menurut masyarakat setempat tergolong terpencil dan tidak strategis untuk sebuah bisnis. Namun dari hasil penelusuran, ada penjelasan tersendiri di balik sebagian penempatan tersebut.

Dibangun di Pegunungan demi Jadi Off-taker Sayur

Farida mencontohkan salah satu kasus di mana kepala desa sengaja menempatkan bangunan Koperasi Desa Merah Putih di kawasan pegunungan. Keputusan itu diambil dengan alasan koperasi akan dijadikan sebagai off-taker atau penampung hasil sayur-mayur dan buah-buahan warga di sekitar lokasi tersebut.

“Ternyata kepala desanya memberikan statement, memang kita meletakkan bangunan Koperasi Desa Merah Putih ini di pegunungan, kenapa? Karena kita mau menjadikan Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai off-taker sayur-sayuran dan buah-buahannya yang ada di situ,” kata Farida.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus-kasus penempatan yang keluar dari standar strategis dan jauh dari pemukiman tetap ditemukan dan kini sedang dievaluasi oleh kementerian.

Penentuan Titik Lewat Komunikasi Tiga Pihak

Terkait mekanisme penentuan lokasi, Wamenkop menjelaskan bahwa secara regulasi, penentuan titik bangunan Koperasi Desa Merah Putih diserahkan kepada komunikasi antara tiga pihak, yakni pengurus koperasi, kepala desa, dan Agrinas selaku pihak yang melaksanakan pembangunan.

“Memang secara regulasi, penentuan titik Koperasi Desa Merah Putih untuk bangunannya itu diserahkan kepada komunikasi antara pengurus Koperasi Desa Merah Putih, kepala desa, dan juga Agrinas yang melakukan pembangunan itu. Itu regulasi dan itu sudah dilakukan,” jelasnya.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, hingga akhir September 2026 pembangunan fisik 26.661 koperasi telah rampung 100 persen, sementara pemerintah menargetkan sedikitnya 40.000 Kopdes Merah Putih aktif beroperasi hingga akhir 2026.

Sumber: Kompas TV