Wakil Ketua DPRD Sumut Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba Usai Barak di Labura DibakarWakil Ketua DPRD Sumut Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba Usai Barak di Labura Dibakar

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), H. Ihwan Ritonga, meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada tindakan pembongkaran dan pembakaran barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Kampung Baru, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba baru dinilai efektif apabila mampu mengungkap bandar serta memutus jaringan peredarannya hingga ke akar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ihwan Ritonga di Gedung DPRD Sumut, Jumat (26/6/2026), menyusul viralnya aksi seorang ibu rumah tangga yang mendatangi sendiri lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba. Video aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Tak lama setelah video beredar, Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu melakukan penggerebekan di lokasi. Dalam operasi itu, petugas membongkar dan membakar barak yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika serta mengamankan delapan alat hisap sabu atau bong.
Minta Penyelidikan Tidak Berhenti di Lokasi Barak
Ihwan menilai keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari pemusnahan bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
"Jangan hanya membakar baraknya saja, tetapi bandarnya tidak ditangkap. Kalau begitu, persoalan narkoba tidak akan selesai," kata Ihwan.
Menurutnya, apabila bandar dan jaringan distribusi tidak tersentuh proses hukum, aktivitas serupa berpotensi muncul kembali di lokasi lain.
Soroti Keberanian Warga
Ihwan juga menilai aksi seorang ibu rumah tangga yang lebih dulu mendatangi lokasi tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, peristiwa itu menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Ia mempertanyakan mengapa warga lebih dahulu mengetahui keberadaan lokasi tersebut dibanding aparat yang memiliki fungsi intelijen, penyelidikan, hingga jaringan informasi di lapangan.
Karena itu, ia meminta jajaran kepolisian menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar deteksi dini terhadap dugaan peredaran narkotika dapat ditingkatkan.
Minta Jaringan Peredaran Diungkap
Politikus Partai Gerindra itu berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan diperluas hingga mengungkap dugaan jaringan pemasok, kurir, pengedar, bandar, maupun pihak lain yang apabila terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Ihwan, pemberantasan narkoba akan lebih efektif apabila menyasar struktur jaringan, bukan hanya lokasi yang digunakan sebagai tempat aktivitas.
Ia juga menyinggung lagu yang dipopulerkan penyanyi Sumatera Utara, Siti Mawarni, yang menurutnya menggambarkan keresahan masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Dikaitkan dengan Asta Cita Presiden
Dalam keterangannya, Ihwan menyebut upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai implementasi komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui langkah nyata, seperti mengungkap bandar, memutus jalur distribusi narkotika, melindungi masyarakat yang melapor, serta menindak oknum yang apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, Ihwan meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba hingga tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya merasa harus bertindak sendiri ketika menghadapi dugaan peredaran narkotika. Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan menyeluruh dinilai penting untuk menjaga rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda