Vonis Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Pembunuhan Pelajar SMP di Deliserdang, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham, pelajar SMP berusia 13 tahun asal Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Kedua terdakwa, M Heriadi (21) dan Abil Syahputra (19), dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Lubuk Pakam, Selasa (4/8/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab dengan hakim anggota Simon.
Kasus yang menyita perhatian warga Deliserdang
Sejak pertama kali terungkap, kasus ini memang sudah jadi sorotan masyarakat di Deliserdang. Bukan hanya karena korbannya masih anak-anak, tapi juga karena proses hukumnya belum sepenuhnya tuntas — penyidik Polresta Deliserdang hingga kini masih memburu satu terduga pelaku lain, berinisial A, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, menyampaikan harapan agar proses penegakan hukum tidak berhenti hanya pada vonis kedua terdakwa yang sudah diadili. Menurutnya, penangkapan terhadap DPO berinisial A harus tetap dikejar hingga tuntas.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini semestinya turut mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Bagi keluarga korban, hal itu penting sebagai bagian dari rasa keadilan yang mereka cari sejak kasus ini bergulir.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Ada satu hal yang perlu dicatat pembaca: putusan penjara seumur hidup ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Perbedaan antara tuntutan dan vonis semacam ini bukan hal yang jarang terjadi dalam proses peradilan pidana, karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan mereka sendiri.
Dengan adanya selisih antara tuntutan dan putusan tersebut, JPU masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya — termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan. Namun, hingga artikel ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai sikap jaksa atas putusan ini.
Keluarga korban sendiri berharap vonis yang telah dijatuhkan bisa menjadi pelajaran bersama, agar tindak kekerasan, terutama terhadap anak, tidak lagi terulang di Kabupaten Deliserdang.
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih memburu terduga pelaku berinisial A. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar proses penangkapan bisa dipercepat.
Catatan editorial: Identitas terduga pelaku yang masih berstatus DPO sengaja disamarkan menjadi inisial A, mengikuti keterangan resmi yang tersedia. Artikel ini akan diperbarui apabila ada perkembangan lebih lanjut, termasuk penangkapan DPO atau sikap resmi Jaksa Penuntut Umum atas putusan majelis hakim.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda