Jakarta — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan itu disampaikan Luhut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026), dan ia mengklaim Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN.
Menurut Luhut, kajian DEN merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam penjelasannya, definisi korupsi dalam konvensi itu berfokus pada penyuapan atau bribery.
Luhut juga menilai Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Kondisi itu, kata dia, membebani badan usaha milik negara dan badan investasi negara seperti Danantara dalam mengambil keputusan bisnis, karena setiap bisnis pasti memiliki risiko.
KPK: Diskursus Kerugian Negara Sudah Final
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sependapat dengan usulan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut diskursus mengenai kerugian keuangan negara sudah final karena diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan telah diserap ke dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.
"Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena secara tegas sudah diatur di dalam UU Tipikor dan di-absorb ke dalam KUHP Nasional," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2026).
Menurut KPK, kerugian keuangan negara bukanlah satu-satunya unsur dalam tindak pidana korupsi. Pembuktian perkara juga menguji unsur perbuatan melawan hukum serta perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Budi menambahkan, sejumlah perkara korupsi yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap. KPK juga menekankan pentingnya prinsip Business Judgment Rule dalam pengambilan keputusan bisnis, yakni menilai bagaimana sebuah keputusan diambil, bukan sekadar untung atau ruginya.
PUKAT UGM: Koruptor yang Diuntungkan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai usulan Luhut belum jelas secara normatif. Yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah yang ingin dihapus adalah frasa "merugikan keuangan negara" atau justru seluruh pasalnya. "Kalau yang ingin dihapus hanya frasanya, bisa kita perdebatkan. Namun kalau pasalnya yang dihapus, celaka dua belas," ujarnya dalam dialog Sapa Malam di Kompas TV.
Zaenur menjelaskan, tanpa pasal kerugian keuangan negara, banyak perbuatan korupsi seperti markup pengadaan, rekayasa, manipulasi, dan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan bisa dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara merupakan unsur yang konstitusional.
Lebih jauh, ia menegaskan pihak yang paling diuntungkan jika pasal itu dihapus adalah para koruptor. "Kalau usulan seperti yang disampaikan Ketua DEN, koruptor yang diuntungkan," katanya.
"Yang menjadi beban dunia usaha itu adalah tindak pidana korupsi itu sendiri — aparat penegak hukum yang memeras dan meminta setoran. Itu yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi." — Zaenur Rohman, Peneliti PUKAT UGM
Menurut Zaenur, argumen bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim investasi kurang tepat. Yang membuat biaya ekonomi tinggi justru praktik korupsi oleh aparat penegak hukum. Ia mengakui memang ada praktik aparat yang kebablasan menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP terhadap kesalahan administratif atau kekeliruan perhitungan, padahal kunci pemidanaan korupsi adalah adanya niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa UNCAC hanya mengatur penyuapan. Konvensi itu mengatur belasan jenis delik, antara lain penggelapan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi. Jika pemerintah benar-benar ingin mengadopsi UNCAC secara utuh, kata dia, yang perlu dilakukan justru mengkriminalisasi empat delik yang belum diatur dalam hukum nasional: penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar, dan penyuapan di sektor swasta.
Zaenur meminta kajian DEN dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan, dan menyarankan pemerintah mengacu pada rekomendasi KPK dan Kementerian Hukum yang telah mengkaji revisi UU Tipikor dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Luhut Meluruskan: Pasal Tipikor Tak Dihapus
Sehari setelahnya, Luhut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan dan tidak dihapus. Usulan penyempurnaan DEN, kata dia, berfokus pada dua hal: memperjelas unsur pembuktian tindak pidana korupsi agar objektif, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," ujar Luhut dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2026). Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.
Penolakan juga datang dari PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai usulan awal Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan bertentangan dengan kehendak rakyat yang menginginkan pemberantasan korupsi secara komprehensif, dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Sumber: Kompas TV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda