Medan - Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda,
Medan - Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II dinilai perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, mendesak Kejaksaan Agung RI mengkaji ulang kualitas penuntutan dalam perkara yang sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp263 miliar.
Elfenda, yang juga pendiri Suluh Muda Inspirasi atau SMI, menilai putusan bebas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kekuatan pembuktian jaksa di persidangan. Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian negara sebesar itu seharusnya ditangani dengan konstruksi hukum dan alat bukti yang kuat.
“Lemahnya penuntutan dan bukti-bukti argumentasi hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tentunya harus menjadi evaluasi bagi Kejaksaan Agung RI. Kejagung harus membentuk tim kajian atas kasus ini, mengapa tuntutan kasus kerugian negara senilai Rp263 miliar begitu mudah dipatahkan oleh hakim,” kata Elfenda, Jumat, 5 Juni 2026.
Dalam bahan yang tersedia, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, PTPN II, PT Nusa Dua Propertindo, maupun pihak pengembang terkait kritik tersebut.
Empat Terdakwa Sebelumnya Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M. Kasim sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Keempat terdakwa itu adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deliserdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo atau NDP.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menyatakan terdapat dugaan kerugian negara Rp263 miliar. Namun, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Putusan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi perkara dibangun sejak tahap penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
Kualitas Penuntutan Dipertanyakan
Elfenda menilai, jika jaksa meyakini ada kerugian negara sebesar Rp263 miliar, publik berhak mengetahui mengapa pembuktian di pengadilan tidak mampu meyakinkan majelis hakim.
Sebaliknya, bila sejak awal pembuktian belum cukup kuat, ia mempertanyakan alasan perkara sebesar itu tetap dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, proses hukum yang menyangkut aset negara bernilai besar membawa konsekuensi luas, baik bagi terdakwa, institusi penegak hukum, maupun kepercayaan publik.
“Jika memang kerugian negara sebesar itu diyakini terjadi, mengapa pembuktiannya tidak mampu meyakinkan majelis hakim? Sebaliknya, jika pembuktian tidak cukup kuat sejak awal, mengapa perkara sebesar ini tetap dibawa ke pengadilan dan menimbulkan konsekuensi hukum yang luas?” ujarnya.
Elfenda menegaskan, kritik tersebut bukan untuk menyerang institusi penegak hukum. Ia menyebut evaluasi diperlukan agar kualitas penanganan perkara korupsi, terutama yang menyangkut aset negara, dapat berjalan lebih profesional dan transparan.
Tata Kelola Aset BUMN Ikut Disorot
Selain aspek penuntutan, Elfenda juga menyoroti tata kelola aset BUMN. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya unsur pidana, publik tetap berhak mengetahui apakah pemanfaatan aset PTPN II telah memberi manfaat optimal bagi negara.
Ia menyebut persoalan mendasar tidak hanya terletak pada status legal atau ilegal sebuah keputusan bisnis. Yang juga penting adalah apakah keputusan tersebut benar-benar melindungi kepentingan negara sebagai pemilik aset.
“Persoalan mendasarnya bukan semata legal atau ilegal, melainkan apakah keputusan bisnis yang diambil benar-benar melindungi kepentingan negara sebagai pemilik aset,” kata Elfenda.
Menurutnya, ketika nilai tanah meningkat setelah berubah fungsi menjadi kawasan properti, publik berhak mengetahui seberapa besar nilai tambah yang kembali kepada negara.
Transparansi Manfaat Ekonomi Dinilai Penting
Elfenda menilai perhatian publik tidak perlu berhenti pada aspek penuntutan dan pengelolaan BUMN. Para pihak yang disebut terkait dalam pengembangan kawasan, termasuk unsur pengembang, juga perlu dilihat dalam kerangka transparansi manfaat ekonomi.
Ia menilai informasi mengenai nilai investasi, pola kerja sama, pembagian keuntungan, dan manfaat yang diterima negara perlu dibuka secara jelas. Transparansi semacam ini penting untuk memastikan pemanfaatan aset negara memberi nilai yang proporsional.
“Publik berhak mengetahui apakah keuntungan yang dihasilkan dari pengembangan kawasan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan dan memberikan nilai yang optimal bagi negara,” ujarnya.
Dengan keterbukaan, masyarakat dapat menilai apakah transformasi aset tersebut telah memberi manfaat yang proporsional bagi negara.
Proyek Disebut Sudah Direncanakan Sejak 2010
Elfenda juga menyinggung bahwa proyek Kota Deli Megapolitan bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba. Berdasarkan fakta yang disebut terungkap di persidangan, proyek tersebut telah direncanakan sejak 2010.
Proyek itu disebut telah memperoleh berbagai persetujuan dari pemegang saham, direksi holding, komisaris, hingga Menteri BUMN dalam beberapa periode pemerintahan.
Keterangan tersebut membuat evaluasi tidak cukup hanya berhenti pada putusan pidana. Publik juga perlu memahami rangkaian kebijakan dan keputusan korporasi yang melatarbelakangi pemanfaatan aset tersebut.
Mengapa Evaluasi Ini Penting?
Evaluasi terhadap perkara aset PTPN II penting karena menyangkut tiga hal besar: kualitas penegakan hukum, tata kelola aset BUMN, dan akuntabilitas manfaat ekonomi bagi negara.
Dari sisi hukum, putusan bebas dalam perkara dengan klaim kerugian besar dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap kualitas pembuktian jaksa. Dari sisi BUMN, pengelolaan aset bernilai tinggi harus mampu menunjukkan manfaat yang jelas bagi negara.
Sementara dari sisi publik, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui akhir perkara pidana, tetapi juga memahami siapa saja pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan fungsi dan pengembangan aset tersebut.
Putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II tidak otomatis menghapus kebutuhan evaluasi. Elfenda Ananda menilai Kejaksaan Agung perlu mengkaji kualitas penuntutan, sementara pengelolaan aset BUMN juga perlu dilihat dari sisi manfaat ekonomi bagi negara.
Perkara ini menunjukkan bahwa sengketa atau perkara terkait aset negara tidak cukup dibaca hanya dari hasil akhir dakwaan di pengadilan. Yang juga penting adalah kejelasan proses, kekuatan pembuktian, tata kelola aset, dan transparansi nilai tambah yang kembali kepada negara.