Update Harga Emas Antam Kamis: Harga Jual Stabil, Buyback Turun ke Rp2,32 JutaUpdate Harga Emas Antam Kamis: Harga Jual Stabil, Buyback Turun ke Rp2,32 Juta

JAKARTA – Harga emas batangan Antam terpantau stabil pada perdagangan Kamis pagi. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram bertahan di level Rp2.655.000 per gram.
Meski harga jual tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya, harga beli kembali atau buyback justru mengalami penurunan cukup signifikan. Nilai buyback tercatat sebesar Rp2.320.000 per gram, turun Rp52.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
Perbedaan antara harga jual dan buyback menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor emas, terutama bagi mereka yang berencana menjual kembali emas dalam jangka pendek.
Harga Buyback Turun Rp52.000
Buyback merupakan harga yang ditetapkan untuk pembelian kembali emas oleh PT Antam Tbk dari pemilik emas batangan. Penurunan harga buyback berarti nilai yang diterima investor saat menjual emas menjadi lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Pergerakan harga emas domestik umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari harga emas dunia, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga sentimen pasar keuangan global.
Karena itu, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berdasarkan data Logam Mulia, berikut harga emas Antam berdasarkan ukuran pecahan:
* 0,5 gram: Rp1.377.500
* 1 gram: Rp2.655.000
* 2 gram: Rp5.250.000
* 3 gram: Rp7.850.000
* 5 gram: Rp13.050.000
* 10 gram: Rp26.045.000
* 25 gram: Rp64.987.000
* 50 gram: Rp129.895.000
* 100 gram: Rp259.712.000
* 250 gram: Rp649.015.000
* 500 gram: Rp1.297.820.000
* 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000
Harga tersebut merupakan harga resmi yang tercantum pada laman Logam Mulia dan dapat berubah mengikuti perkembangan pasar.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Emas Masih Jadi Instrumen Lindung Nilai
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Ketika kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian, permintaan terhadap emas biasanya cenderung meningkat.
Namun, pelaku investasi tetap perlu memperhatikan selisih antara harga beli dan harga buyback serta mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga jual yang masih bertahan di level Rp2,655 juta per gram dan buyback yang turun cukup dalam, pergerakan emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai sarana penyimpanan nilai.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda