Breaking
Memuat breaking news...

Tuduh Driver Ojol Jambret dan Hajar Pakai Palu, Pria di Depok Ditangkap

Qaplo
Qaplo
Rabu, 17 Juni 2026 - 3.51 PM WIB
Tuduh Driver Ojol Jambret dan Hajar Pakai Palu, Pria di Depok Ditangkap
ilustrasi
Reading Comfort
adjust the font size

DEPOK - Aksi main hakim sendiri kembali memakan korban di Depok, Jawa Barat. Polsek Bojongsari menangkap seorang pria berinisial MR (38) setelah diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (27). Penganiayaan ini dipicu oleh tuduhan sepihak pelaku yang menyebut korban sebagai pelaku penjambretan.

Kronologi Salah Tuduh Berujung Penganiayaan

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tepatnya di depan sebuah bengkel pada Minggu (14/6) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor sedang melintas untuk mencari orderan penumpang.

Tiba-tiba, dari arah belakang, pelaku mengejar korban sambil berteriak menuduhnya sebagai jambret yang mengambil ponsel milik seorang perempuan. Pelaku kemudian memepet dan memotong jalur berkendara korban hingga terhenti.

Tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, pelaku langsung mendorong dan memukul korban. Situasi semakin tidak terkendali ketika pelaku mengambil sebuah palu dari bengkel di sekitar lokasi kejadian dan melayangkannya ke arah kepala korban hingga mengenai telinga bagian kiri.

Polisi Amankan Barang Bukti Palu dan Hasil Visum

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari mengonfirmasi bahwa kasus ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman. Korban sama sekali tidak melakukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan oleh pelaku.

"Pelapor dituduh jambret mengambil HP seorang ibu yang ditaruh di dashboard motor," ujar Kompol Fauzan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu buah palu milik bengkel yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selain itu, hasil visum dari RSUD Sawangan juga dijadikan sebagai alat bukti untuk memperkuat laporan korban.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Akibat tindakan brutalnya, MR kini harus mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Atas pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari aksi main hakim sendiri. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak dipidana, warga diminta segera melaporkannya ke aparat penegak hukum terdekat agar dapat ditangani secara legal dan objektif.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait