JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum semestinya diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, semata-mata karena statusnya sebagai anggota militer.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026), melalui perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Jika pembentuk undang-undang tidak merevisinya dalam tenggat tersebut, UU Nomor 31 Tahun 1997 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Kewenangan Ditentukan Karakter Perkara, Bukan Status Pelaku

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan peradilan militer atas suatu perkara harus didasarkan pada kekhususan tindak pidana militer, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan prajurit TNI semestinya menjadi kewenangan peradilan umum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa justifikasi yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkaranya. Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa mengadili tindak pidana umum prajurit di peradilan umum sejalan dengan kebutuhan menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.

Pekerjaan Rumah Pembentuk Undang-Undang

Putusan ini menempatkan pembentuk undang-undang pada tanggung jawab untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Revisi yang diminta antara lain memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan mengadili, serta pengaturan kelembagaan peradilan militer dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Permohonan pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 undang-undang tersebut terhadap sejumlah ketentuan UUD 1945 mengenai negara hukum, kekuasaan kehakiman, dan persamaan di hadapan hukum.

Sumber: Tok! Putusan MK Sebut Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Bisa Diadili di Peradilan Umum — RiauExpose.com