Medan - Tiga warga negara Sri Lanka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 3 Juni, terkait dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, wilayah seberang laut Prancis di Samudra Hindia. Jaksa menyebut para terdakwa
Medan - Tiga warga negara Sri Lanka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 3 Juni, terkait dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, wilayah seberang laut Prancis di Samudra Hindia. Jaksa menyebut para terdakwa diduga mengatur keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menggunakan kapal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah.
Ketiga terdakwa adalah Thangavadivel Kamalathsan, 48 tahun, Rasiah Sukanthan, 48 tahun, dan Makhandran Thilipan, 48 tahun. Mereka disebut berstatus pengungsi dan pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR.
UNHCR adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani urusan pengungsi. Status tersebut tidak otomatis memberi hak bagi seseorang untuk masuk ke negara lain tanpa prosedur keimigrasian yang berlaku.
Jaksa Sebut Ada Rencana Keberangkatan ke Pulau Reunion
Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga bekerja sama dengan seorang pria bernama Aswin Sures. Nama terakhir masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut jaksa, para terdakwa merencanakan keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal. Perjalanan itu diduga dilakukan tanpa pemeriksaan keimigrasian yang sah.
“Para terdakwa melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau mengatur keberangkatan sejumlah orang menuju negara lain tanpa hak secara sah untuk memasuki wilayah tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pulau Reunion merupakan wilayah seberang laut Prancis yang berada di Samudra Hindia. Lokasinya kerap disebut dalam sejumlah kasus migrasi ilegal karena menjadi salah satu tujuan orang-orang yang mencoba masuk ke wilayah Prancis melalui jalur tidak resmi.
Berawal dari Pengawasan Imigrasi Medan
Kasus ini bermula dari pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terhadap sejumlah warga Sri Lanka yang diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Dari pengembangan pemeriksaan, petugas memperoleh informasi tentang dugaan rencana penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion melalui jalur laut. Kapal yang akan digunakan disebut direncanakan berangkat dari wilayah Aceh.
Pada November 2025, petugas mengamankan Makhandran Thilipan di tempat penampungan pengungsi My Mansion House, Jalan SMTK Dalam, Kecamatan Medan Selayang. Dari pemeriksaan terhadapnya, petugas mendapatkan informasi tentang pengumpulan dana untuk membeli kapal sebagai sarana keberangkatan.
Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap dua terdakwa lain, yakni Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan, di lokasi berbeda di Kota Medan.
Kapal Dibeli di Aceh, Calon Penumpang Diminta Bayaran
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga membeli kapal bernama KM Nagata yang berada di Kota Langsa, Aceh. Kapal tersebut disebut akan digunakan untuk mengangkut calon penumpang menuju Pulau Reunion.
Untuk pembelian kapal, terdakwa Thangavadivel disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp60 juta kepada penjual pada Juni 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya pungutan biaya dari calon penumpang. Nilainya disebut berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Bahkan, ada calon penumpang yang disebut membayar hingga 5.000 dolar Amerika Serikat.
Rasiah Sukanthan disebut berhasil merekrut sedikitnya 26 calon penumpang. Salah satu calon penumpang diduga telah menyerahkan uang Rp36 juta kepada para terdakwa.
Selain itu, beberapa calon penumpang lain disebut telah mengirimkan dana hingga Rp170 juta kepada Thangavadivel untuk proses keberangkatan.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?
Kasus dugaan penyelundupan manusia tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi keimigrasian. Perkara semacam ini juga menyangkut keselamatan orang-orang yang diberangkatkan secara tidak resmi, terutama jika perjalanan dilakukan lewat jalur laut.
Penyelundupan manusia berbeda dari perjalanan migrasi biasa karena melibatkan pengaturan keberangkatan secara ilegal, sering kali dengan bayaran tertentu. Calon penumpang dapat menghadapi risiko besar, mulai dari penipuan, eksploitasi, kapal tidak layak, hingga ancaman keselamatan selama perjalanan.
Karena itu, aparat keimigrasian biasanya menelusuri bukan hanya pelanggaran izin tinggal, tetapi juga jaringan, aliran dana, sarana transportasi, dan pihak yang mengambil keuntungan dari keberangkatan tersebut.
Didakwa dengan Pasal Keimigrasian
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dakwaan itu juga dikaitkan dengan aturan penyesuaian pidana dan ketentuan dalam KUHP baru.
Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penyelundupan manusia. Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Artinya, kesalahan para terdakwa belum diputuskan oleh pengadilan.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Yohana T. Panggabean menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 11 Juni, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Persidangan berikutnya akan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan jaksa. Keterangan saksi, barang bukti, aliran dana, serta peran masing-masing terdakwa akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga asing yang berada di Indonesia, terutama jika ada indikasi penggunaan wilayah Indonesia sebagai titik transit keberangkatan ilegal ke negara lain.
Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap harus dipandang belum bersalah. Proses pengadilan akan menentukan apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak.