Tiga WNA Sri Lanka Didakwa Selundupkan Manusia ke Pulau Reunion lewat Jalur Laut
Medan - Tiga warga negara Sri Lanka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 3 Juni, terkait dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, wilayah seberang laut Prancis di Samudra Hindia. Jaksa menyebut para terdakwa
Medan - Tiga warga negara Sri Lanka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 3 Juni, terkait dugaan penyelundupan manusia menuju Pulau Reunion, wilayah seberang laut Prancis di Samudra Hindia. Jaksa menyebut para terdakwa diduga mengatur keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menggunakan kapal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang sah. Ketiga terdakwa adalah Thangavadivel Kamalathsan, 48 tahun, Rasiah Sukanthan, 48 tahun, dan Makhandran Thilipan, 48 tahun. Mereka disebut berstatus pengungsi dan pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR. UNHCR adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani urusan pengungsi. Status tersebut tidak otomatis memberi hak bagi seseorang untuk masuk ke negara lain tanpa prosedur keimigrasian yang berlaku. Jaksa Sebut Ada Rencana Keberangkatan ke Pulau Reunion Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya menyebut para terdakwa diduga bekerja sama dengan seorang pria bernama Aswin Sures. Nama terakhir masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Menurut jaksa, para terdakwa merencanakan keberangkatan sejumlah warga Sri Lanka menuju Pulau Reunion menggunakan kapal. Perjalanan itu diduga dilakukan tanpa pemeriksaan keimigrasian yang sah. “Para terdakwa melakukan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau mengatur keberangkatan sejumlah orang menuju negara lain tanpa hak secara sah untuk memasuki wilayah tersebut,” ujar jaksa dalam persidangan. Pulau Reunion merupakan wilayah seberang laut Prancis yang berada di Samudra Hindia. Lokasinya kerap disebut dalam sejumlah kasus migrasi ilegal karena menjadi salah satu tujuan orang-orang yang mencoba masuk ke wilayah Prancis melalui jalur tidak resmi. Berawal dari Pengawasan Imigrasi Medan Kasus ini bermula