Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR Fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyita uang senilai Rp42,54 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sebuah kantor cabang bank milik negara di Karawang.

Diduga Libatkan Kredit Fiktif untuk Dua Proyek Perumahan

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Jumat, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.

Kasus dugaan korupsi KPR ini melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), pengembang perumahan yang merupakan bagian dari Citra Swarna Group, untuk periode 2021 hingga 2024. PT BAS sebelumnya menerima fasilitas kredit dari bank pelat merah tersebut guna membangun dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, di wilayah Klari, Kabupaten Karawang. Kedua proyek yang dikembangkan dalam rentang 2021-2024 ini terindikasi melibatkan praktik kredit fiktif.

Dana Puluhan Miliar Disita dari Rekening Escrow

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Karawang telah mengantongi izin penyitaan terhadap dana yang tersimpan di rekening escrow atas nama PT BAS, dengan nilai mencapai Rp42.545.705.067. Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan milik Kejari Karawang, guna menjamin keamanan dan akuntabilitas pengelolaannya sampai perkara ini tuntas melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan 495 barang bukti lain, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening bank, hingga empat unit bangunan yang berkaitan dengan aktivitas PT BAS.

Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp237 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara dalam kasus ini untuk sementara ditaksir mencapai Rp237.078.338.982,50, yang berasal dari 445 debitur.

Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Karawang, masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Ketiganya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini, termasuk pihak internal perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

Catatan: Status tersangka dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih dalam proses hukum yang berjalan, dan belum merupakan putusan pengadilan yang final.