Breaking
Memuat breaking news...

Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN, Glory Harimas Diduga Jual Titik Pelayanan Gizi atas Perintah Dadan

Qaplo
Qaplo
Jumat, 19 Juni 2026 - 5.30 AM WIB
Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN, Glory Harimas Diduga Jual Titik Pelayanan Gizi atas Perintah Dadan
ilustrasi
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengungkap modus operandi tersangka baru, Glory Harimas Sihombing, yang diduga memperjualbelikan lokasi atau titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak swasta.

Glory, yang merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ditengarai mematok tarif hingga Rp100 juta untuk setiap titik dapur gizi. Praktik lancung ini diduga dilakukan atas instruksi langsung dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang telah lebih dulu ditahan.

Modus Jual Beli Akses Dapur Gizi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka Dadan Hindayana secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada Glory. Akses tersebut memungkinkan yayasan milik Glory menguasai titik-titik strategis penempatan SPPG, yang seharusnya dikelola secara transparan oleh negara.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik tersebut," kata Syarief di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).

Kejagung menyebut tarif per titik dapur gizi ini sangat bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga menyentuh angka Rp100 juta. Hal ini bisa terjadi karena Glory diberikan keleluasaan oleh Dadan untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator mitra SPPG, sehingga proses pengondisian wilayah menjadi mulus.

Aliran Dana Tunai Berupa Rupiah dan Valuta Asing

Keuntungan dari hasil penjualan titik dapur umum ini tidak dinikmati sendiri oleh Glory. Berdasarkan hasil interogasi dan bukti yang dikumpulkan penyidik, Glory diduga menyetorkan uang hasil transaksi tersebut secara berkala kepada Dadan Hindayana.

Pemberian dana ini dilakukan dalam bentuk tunai untuk menghindari pelacakan sistem perbankan. Selain menggunakan mata uang rupiah, Glory juga kedapatan menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas).

Pihak Kejagung saat ini masih menghitung total nilai perputaran uang haram tersebut. Mengingat aksi ini telah berlangsung selama berbulan-bulan sejak tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026, jumlah kerugian negara dan suap yang mengalir diperkirakan sangat besar.

Hubungan Lama dan Gurita Yayasan Tersangka

Penyelidikan mendalam Kejagung membuahkan fakta baru bahwa Glory Harimas Sihombing dan Dadan Hindayana sudah saling mengenal jauh sebelum program MBG berjalan, tepatnya sebelum tahun 2024. Kedekatan personal inilah yang diduga menjadi jembatan terjadinya pemufakatan jahat.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa Glory tidak hanya mengoperasikan satu yayasan. Ia diduga menggunakan beberapa yayasan lain sebagai cangkang untuk menampung kerja sama dengan mitra-mitra daerah yang ingin membeli jatah titik SPPG.

Dengan ditetapkannya Glory sebagai tersangka baru, total ada enam orang yang kini resmi ditahan oleh Kejagung dalam pusaran korupsi Badan Gizi Nasional. Mereka berasal dari unsur mantan pejabat tinggi BGN, pihak swasta, hingga pimpinan yayasan.

Dampak Terhadap Program Strategis Nasional

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan elemen vital yang berfungsi sebagai dapur produksi untuk mendistribusikan makanan sehat kepada anak-anak di seluruh Indonesia. Komersialisasi titik SPPG secara ilegal ini berpotensi menurunkan kualitas layanan gizi akibat adanya beban biaya operasional siluman yang harus ditanggung oleh mitra di daerah.

Secara hukum, seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Kejagung terus melacak aset-aset yang terkait dengan aliran dana valas tersebut guna mengembalikan kerugian negara.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait