MANADO — Tim gabungan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangkap dua wanita asal Purwokerto, Jawa Tengah, karena diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Minahasa. Keduanya, Misni (61) dan Niswati (53), mengaku nekat melakukan perbuatan itu demi melunasi utang kepada para rentenir.

Penangkapan dilakukan Tim URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut bersama Tim URC Polres Minahasa. Niswati diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Minggu (18/10/2026), sehari setelah Misni lebih dulu ditangkap di Minahasa.

Kanit 1 URC Polda Sulut, Ipda Hendrikson Rivo Wowiling, mengatakan kedua wanita tersebut diduga sudah dua kali menjalankan aksinya. Pada aksi terakhir, mereka membawa uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp 80 juta.

Modus Belanja di Pasar Tradisional

Menurut pengakuan Niswati, uang palsu tersebut dipakai untuk berbelanja kebutuhan pokok di pasar tradisional, seperti gula, cabai, dan kacang-kacangan. Sebagian barang hasil belanja itu kemudian dibagikan kepada pengemis atau orang lain.

“Kadang saya kasih ke orang yang minta-minta, atau ke orang lain,” ujar Niswati, Senin (19/10/2026).

Sementara uang kembalian dari transaksi tersebut ia gunakan untuk membayar utang pribadinya. “Saya pakai buat bayar utang pribadi, utang ke rentenir-rentenir,” katanya.

Berdasarkan keterangan awal, uang palsu itu dicetak di luar Provinsi Sulawesi Utara, lalu dibawa ke Manado untuk diedarkan di wilayah Minahasa. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Sumber: Kompas.com