Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba di Medan Minta Hakim Tolak Dakwaan Pembunuhan
Medan - Terdakwa kasus kematian guru zumba di Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi
Medan - Terdakwa kasus kematian guru zumba di Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa, 2 Juni. Pleidoi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Lina, seorang guru zumba. Dalam pembelaannya, David menilai fakta persidangan tidak cukup membuktikan unsur pembunuhan. Ia menyebut perkara tersebut, menurut versinya, lebih mengarah pada dugaan penganiayaan, bukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa. David juga membantah memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Ia menilai sejumlah barang bukti yang dibahas dalam perkara, termasuk DVR CCTV, telepon genggam, hasil tes urine, dan visum et repertum, tidak membuktikan adanya niat tersebut. Menurut David, dirinya justru sempat berupaya membawa korban untuk mendapat pertolongan medis. Ia menyebut telah meminta bantuan pembantu dan sopir untuk membawa Lina ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan. “Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat untuk menyebabkan kematian korban,” demikian inti pembelaan yang disampaikan David dalam persidangan. Persoalkan Barang Bukti dan CCTV Dalam pleidoinya, David turut mempersoalkan sejumlah barang bukti. Ia menyebut tidak ditemukan botol bir maupun senjata tajam yang dapat dibuktikan digunakan untuk menyebabkan kematian korban. David juga mempertanyakan rekaman CCTV yang menurutnya tidak diputar dalam persidangan. Usai sidang, ia kembali menyampaikan keberatan tersebut