Medan - Terdakwa kasus kematian guru zumba di Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi
Medan - Terdakwa kasus kematian guru zumba di Medan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak dakwaan pembunuhan yang diajukan jaksa penuntut umum. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa, 2 Juni.
Pleidoi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan setelah jaksa membacakan tuntutan. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Lina, seorang guru zumba.
Dalam pembelaannya, David menilai fakta persidangan tidak cukup membuktikan unsur pembunuhan. Ia menyebut perkara tersebut, menurut versinya, lebih mengarah pada dugaan penganiayaan, bukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa.
David juga membantah memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Ia menilai sejumlah barang bukti yang dibahas dalam perkara, termasuk DVR CCTV, telepon genggam, hasil tes urine, dan visum et repertum, tidak membuktikan adanya niat tersebut.
Menurut David, dirinya justru sempat berupaya membawa korban untuk mendapat pertolongan medis. Ia menyebut telah meminta bantuan pembantu dan sopir untuk membawa Lina ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
“Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat untuk menyebabkan kematian korban,” demikian inti pembelaan yang disampaikan David dalam persidangan.
Persoalkan Barang Bukti dan CCTV
Dalam pleidoinya, David turut mempersoalkan sejumlah barang bukti. Ia menyebut tidak ditemukan botol bir maupun senjata tajam yang dapat dibuktikan digunakan untuk menyebabkan kematian korban.
David juga mempertanyakan rekaman CCTV yang menurutnya tidak diputar dalam persidangan. Usai sidang, ia kembali menyampaikan keberatan tersebut kepada wartawan.
“Saya mempertanyakan kenapa CCTV saya tidak dibuka atau diputar di persidangan,” kata David.
Menurut David, rekaman yang tersimpan dalam perangkat DVR dapat memberi gambaran lebih utuh mengenai kondisi korban sebelum peristiwa terjadi. Namun, klaim dan keberatan tersebut masih menjadi bagian dari pembelaan terdakwa.
Bantah Tuduhan Pembunuhan
David kembali membantah tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut tidak ada alat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dirinya berniat menghilangkan nyawa korban.
Dalam keterangannya, David mengaku sempat terjadi cekcok sebelum peristiwa yang berujung pada kematian Lina. Ia menyebut cekcok itu berkaitan dengan dugaan keberadaan barang terlarang di rumah.
David juga mengklaim dirinya lebih dahulu mendapat serangan dari korban menggunakan botol minuman. Ia mengaku sempat memukul balik korban, tetapi menyebut pukulan itu hanya mengenai bagian tangan dan kaki.
“Saya pukul bagian tangan dan kaki. Tidak ada ke kepala atau badan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan versi terdakwa. Hingga bagian ini, artikel belum memuat tanggapan jaksa penuntut umum maupun pihak keluarga korban atas klaim tersebut.
Klaim soal Tes Urine dan Pemeriksaan Medis
David juga menyinggung tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut hasil tes urine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinya negatif.
“Mereka tuduh saya narkoba. Padahal waktu diperiksa di Polrestabes, hasil tes urine saya negatif,” katanya.
Selain itu, David mengklaim terdapat hasil pemeriksaan medis tertentu terkait kondisi korban. Namun, klaim tersebut belum mendapat tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun penyidik dalam bahan artikel.
Karena belum ada konfirmasi dari pihak berwenang, klaim tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari pembelaan terdakwa, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Perkara Masih Menunggu Penilaian Hakim
Berdasarkan berbagai alasan dalam pleidoi, David meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dakwaan dan tuntutan jaksa. Ia berharap perkara diputus secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Saya berharap keadilan. Jangan menuduh saya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina.
Majelis hakim akan menilai dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, semua pihak tetap memiliki hak hukum sesuai proses peradilan.