Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sejumlah capaian dalam penegakan hukum perpajakan pada awal September 2026. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp140,87 miliar, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat menjerat direktur utama sebuah perusahaan jasa pertambangan dengan kasus pidana pajak.
Rp140 Miliar Berhasil Diamankan lewat Teknologi dan Kolaborasi
Kanwil DJP Jawa Timur II melaporkan telah mengamankan penerimaan negara sebesar Rp140,87 miliar melalui berbagai kegiatan penegakan hukum perpajakan hingga 10 September 2026. Capaian ini merupakan hasil penguatan penegakan hukum yang memanfaatkan data, teknologi, serta kolaborasi antarfungsi, didukung fungsi intelijen dan forensik digital.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, dikutip Senin (14/9/2026), berharap penguatan pengawasan dan penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak dengan pola ketidakpatuhan serupa, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Total penerimaan tersebut berasal dari tiga kegiatan utama: pemeriksaan bukti permulaan senilai Rp119,29 miliar, penyidikan senilai Rp1,3 miliar, serta kolaborasi penegakan hukum senilai Rp20,28 miliar.
Manfaatkan Intelijen Pajak dan Forensik Digital
Salah satu strategi yang digunakan Kanwil DJP Jawa Timur II adalah kegiatan intelijen perpajakan untuk menangani "Wajib Pajak Suspend" — sebutan bagi wajib pajak yang statusnya ditangguhkan sementara karena indikasi ketidakpatuhan tertentu, sesuai aturan PER-9/PJ/2025. Hingga 9 September 2026, DJP telah menangani 27 wajib pajak suspend dan menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan, dengan realisasi pembayaran mencapai Rp13,14 miliar.
DJP Jatim II juga melaporkan telah menyesuaikan metode penegakan hukumnya dengan memanfaatkan teknologi forensik digital, seiring makin banyaknya aktivitas usaha yang dilakukan secara digital. Hingga 9 September 2026, forensik digital telah digunakan dalam 29 kegiatan — terdiri dari 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan 1 penyidikan — untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, dan menganalisis data elektronik yang relevan dengan kasus.
Direktur Perusahaan Pertambangan Jadi Tersangka Kasus Pajak
Di Jakarta, Kanwil DJP Jakarta Pusat memidanakan Direktur Utama perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi berinisial PT GR, yakni seorang berinisial ADW. Perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga tersebut diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar maupun tidak lengkap, untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
Selama periode tersebut, PT GR diduga telah memungut PPN dari sejumlah mitra bisnisnya atas penyerahan jasa kena pajak, dengan total nilai transaksi (Dasar Pengenaan Pajak) mencapai Rp38,42 miliar. Namun, PPN yang sudah dipungut dari para pelanggan itu diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk keperluan operasional perusahaan, pembayaran ke pemasok, hingga pelunasan utang usaha.
Kerugian Negara Ditaksir Rp3,3 Miliar
Berdasarkan siaran pers DJP Nomor SP-11/WPJ.06/2026, Senin (14/9/2026), hasil penyidikan dan perhitungan ahli menunjukkan perbuatan tersangka ADW diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216.
Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9) sebelumnya. Dalam proses penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat turut menyita uang tunai senilai Rp2 miliar, yang nantinya bisa digunakan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara dalam kasus ini.
Tersangka ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun, ditambah denda hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
DJP menegaskan, upaya penegakan hukum semacam ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda