Qaplo - Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9
Qaplo - Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ketiga belas dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Khusus bagi pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ketiga belas akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat. Para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan, mengurus prosedur tambahan, ataupun melakukan autentikasi ulang untuk menerima hak tersebut.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
TASPEN menjelaskan, ada sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026. Pertama, besaran gaji ketiga belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026, setara dengan tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan atas pembayaran tersebut juga ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat, maka gaji ketiga belas hanya dibayarkan satu kali. Pembayaran diberikan berdasarkan manfaat dengan nilai paling besar.
Keempat, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ketiga belas dapat dibayarkan untuk keduanya. Dengan demikian, pembayaran diberikan baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Kelima, bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya, pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi tempat terakhir bekerja.
Untuk mendukung kelancaran penyaluran, TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Peserta juga diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang TASPEN terdekat, atau menghubungi Call Center 1500919.
Adapun besaran gaji ketiga belas bagi pensiunan mengacu pada pensiun pokok bulanan yang diterima. Berdasarkan ketentuan pemerintah, besaran pensiun pokok tersebut berada dalam rentang sebagai berikut:
- Golongan I atau Juru menerima pensiun pokok sebesar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II atau Pengatur menerima Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
- Golongan III atau Penata menerima Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sementara itu,
- Golongan IV atau Pembina menerima Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Di sisi lain, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN turut memperkuat bisnis di segmen pensiunan dan pra-pensiunan. Perseroan telah menandatangani dua perjanjian pengalihan atas kredit pensiunan, kredit pra-pensiunan, serta kredit karyawan aktif pegawai BUMN dan lembaga pemerintahan milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
Transaksi tersebut menjadi bagian dari langkah strategis BTN untuk memperluas basis bisnis ritel nasional. Langkah ini juga sejalan dengan transformasi perseroan menuju bank beyond mortgage, yakni tidak hanya berfokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga memperluas layanan keuangan di segmen lain.
Penandatanganan dilakukan pada 22 Mei 2026 melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement. Keduanya telah disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 25 Mei 2026.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, mengatakan transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi perseroan untuk memperkuat pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan. Menurut dia, BTN tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik dalam pelaksanaannya.
“Transaksi ini merupakan bagian dari transformasi BTN menjadi bank beyond mortgage, di mana perseroan tidak hanya fokus pada pembiayaan perumahan, tetapi juga memperluas ekosistem layanan keuangan melalui penguatan segmen payroll loan, pensiunan, dan transactional banking,” ujar Ramon dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Melalui transaksi CPTA, BTN akan mengakuisisi portofolio pinjaman pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola TASPEN. Nilai portofolio tersebut diperkirakan mencapai Rp12,58 triliun.
Sementara melalui transaksi CLATA, BTN akan mengakuisisi aset pinjaman yang berkaitan dengan pensiunan ASABRI, dana pensiun lainnya, serta pinjaman karyawan aktif BUMN dan lembaga pemerintahan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp7,34 triliun.
Ramon menjelaskan, segmen pensiunan dan payroll loan memiliki karakter pembayaran yang relatif stabil. Karena itu, segmen tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan bagi BTN.
Selain memperkuat portofolio kredit, transaksi ini juga membuka peluang bagi BTN untuk meningkatkan dana murah, memperluas transaksi nasabah, serta mengoptimalkan ekosistem layanan keuangan di berbagai wilayah Indonesia.
BTN memproyeksikan transaksi tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan bisnis perseroan ke depan. Dampak itu terutama terlihat dari peningkatan total aset dan portofolio kredit.
“Langkah ini juga sejalan dengan strategi BTN membangun ekosistem keuangan yang lebih luas dan inklusif, sekaligus memperkuat posisi perseroan sebagai bank di segmen konsumer dengan layanan yang semakin lengkap bagi masyarakat,” kata Ramon.
BTN memastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan regulator dan tetap berpegang pada prinsip prudent banking. Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh syarat pendahuluan yang tercantum dalam perjanjian dipenuhi oleh masing-masing pihak. BTN juga menyatakan bahwa transaksi CPTA dan CLATA merupakan dua transaksi yang berdiri sendiri, sehingga dapat diselesaikan pada waktu yang berbeda.
“Melalui langkah strategis tersebut, BTN optimistis dapat terus memperkuat pertumbuhan bisnis sekaligus memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ramon.