Apa sebenarnya target gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan itu menjadi perdebatan sengit dalam sebuah talkshow KompasTV antara kubu pemohon dan kuasa hukum pihak terkait, Andi Azwan.
Pihak pemohon yang diwakili Pak Subhan menegaskan targetnya tunggal: mereka tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang tidak memenuhi syarat undang-undang. "Harus mundur atau didiskualifikasi hanya wapresnya saja," katanya. Logikanya, dalam pasangan calon yang satu bersalah dan satu tidak, hukuman hanya dijatuhkan kepada pihak yang salah. "Kalau nggak salah ngapain dia dihukum? Itu prinsipnya."
Subhan juga menjawab pertanyaan yang paling sering dilontarkan: kenapa gugatan baru diajukan sekarang, dua tahun setelah Pilpres? "Karena baru diketahui. Di awal-awal tuh nggak ada yang tahu," ujarnya. Ia berpegang pada asas yang disebutnya standar internasional: suatu hak atau jabatan tidak boleh diperoleh dengan cara melawan hukum. Ia mencontohkan kasus PSI yang mencoret caleg lulusan Singapura karena ijazah luar negeri tidak bisa dipakai, serta menyebut konsep pembuktian dalam PHPU adalah TST — terstruktur, sistematis, dan terencana.
Soal forum, Subhan mengaku membawa perkara ke MK atas dasar putusan pengadilan. "Saya dapat putusan pengadilan baik di PN maupun di PTUN. Pertimbangan hakim bilang ini adalah masalah pemilu. Maka saya bawa ke MK yang punya kewenangan untuk mengadili kepemiluan itu MK," katanya. "Itu perintah dari pengadilan."
Andi Azwan membantah keras narasi hukum itu. Menurutnya, tujuan sesungguhnya adalah politik: men-downgrade keluarga Joko Widodo. "Dulu sasarannya kan ijazah Pak Jokowi sebagai sasaran antara. Sasaran paling utamanya itu bagaimana ini kan hubungannya dengan 2029 — men-downgrade Mas Gibran untuk bisa mencerai-beraikan antara Pak Prabowo dan Mas Gibran," kata Andi.
Ia mempertanyakan legal standing para pemohon dalam perkara PHPU yang disebutnya anomali dan mengherankan para pakar hukum tata negara. Pencalonan, katanya, sudah selesai dan sudah menjadi produk hukum: presiden dan wakil presiden sudah berjalan dua tahun. "Ingat, diskualifikasi itu bukan kewenangan MK. Kalau materinya itu harusnya PTUN," tegas Andi. Menurutnya, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, bukan substansi keabsahan dokumen — dan kubu pemohon memaksakannya ke MK meski Peraturan MK Nomor 1 diterbitkan untuk mengakomodasi pendaftaran setelah dua tahun.
Andi juga menuding kubu pemohon belum move on dari kekalahan Pilpres. "Mereka itu sebetulnya grup-grup ini nggak move on dari Pilpres kemarin. Pasangan nomor satu kalah, pengikutnya mencoba melakukan hal-hal yang mendowngrade itu," ujarnya. Target 2026, katanya, adalah melengserkan wakil presiden; target jauhnya 2029.
Tudingan manuver politik itu dibantah Subhan mentah-mentah. "Saya nggak mau bahas itu," katanya. Ia menegaskan dirinya warga negara biasa yang tidak dikendalikan orang politik. "Nggak ada manuver-manuver politik di belakangnya. Saya bantah 1000 persen." Ia bahkan menantang: siapa pun yang bisa membuktikan ada manuver politik di balik gugatan itu, ia tantang dengan taruhan Rp1 miliar.
Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih bergulir di tahap pembuktian MK. Di ruang sidang, para hakim menguji keabsahan surat penyetaraan; di luar ruang sidang, perang narasi soal motif terus berkecamuk.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda