Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh dugaan korupsi tanpa memandang wilayah maupun nilai perkara. Penegasan ini disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.

Lembaga antirasuah itu menepis tuduhan bahwa mereka memilah kasus atau sengaja menyasar pihak tertentu.

"Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan penindakan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa OTT ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pejabat di daerah. Jarak yang jauh dari ibu kota, tegas Budi, bukan alasan bagi pejabat untuk merasa aman dari pantauan hukum ketika ada laporan masyarakat yang masuk.

Sirajudin ditangkap pada 21 September 2026 bersama 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 yang digelar KPK sepanjang tahun ini. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan ditahan selama 20 hari pertama hingga 11 Oktober 2026.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp200 juta dari tiga tempat berbeda: Rp130 juta di kamar hotel daerah Jakarta, Rp50 juta di dalam koper rumah dinas bupati, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR setempat.

KPK menduga Sirajudin menetapkan jatah fee sebesar 10 persen untuk setiap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Uang tunai Rp130 juta yang disita di Jakarta diduga merupakan bagian dari fee proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lainnya sepanjang 2023 hingga 2026 dengan angka fantastis, yakni mencapai Rp11,14 miliar. Aliran dana tersebut diduga mengalir saat Sirajudin menjabat Penjabat (Pj) Bupati hingga resmi dilantik sebagai Bupati definitif periode 2025–2030.

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.