Muhammad Ruliandi, ahli pihak terkait yang dilarang bersaksi lisan dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi, berbalik melaporkan tiga hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga meminta sidang PHPU ditunda hingga pemeriksaan etik rampung.

"Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," kata Ruliandi dalam konferensi pers. Laporan pertama ditujukan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan dua dasar. Pertama, Saldi dinilai melanggar prinsip audi alteram partem — semua pihak harus didengar di persidangan. "Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan tertulis. Ini tindakan diskriminasi," ujarnya.

Kedua, Saldi dituding mengintervensi kebebasan akademiknya dengan memaksanya — dalam tekanan ruang sidang — mencabut pernyataan publiknya yang mengkritik MK. "Pernyataan saya di luar persidangan, di ruang publik, dipaksa dicabut di dalam persidangan. Itu dua hal yang berbeda," kata Ruliandi.

Laporan kedua ditujukan kepada hakim konstitusi Arsul Sani yang turut mencecarnya soal pernyataan "sidang ilegal" dan "ketua MK ilegal". Menurut Ruliandi, hal itu juga bentuk intervensi terhadap kebebasannya sebagai intelektual. Ia menilai para hakim terkesan berat sebelah karena ahli pihak pemohon diberi kesempatan luas bersaksi hingga diambil sumpahnya.

Laporan ketiga menyasar Ketua MK Suhartoyo, yang dilaporkan pada 1 Oktober. Alasannya dua: menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 tentang hukum acara yang — menurut Ruliandi — memaksakan sidang "Pilpres jilid 2" digelar dari 21 September hingga putusan 6 Oktober 2026, yang ia sebut "sidang ilegal"; serta tudingan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ilegal. Dasarnya, klaim Ruliandi, putusan PTUN yang membatalkan SK pengangkatannya dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. "Tidak ada ketua MK definitif setelah putusan itu inkrah. Seharusnya ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim MK," ujarnya.

Ruliandi meminta Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memproses ketiga laporan itu. Ia juga berharap MKMK tidak memperlambat proses agar sidang PHPU bisa di-hold hingga ada kejelasan. "Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili apakah sudah sesuai kode etik atau tidak, baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," katanya. Menurutnya, laporan-laporan tersebut sudah diterima sekretariat MKMK.

Mendampingi Ruliandi, ketua umum sebuah kelompok relawan pro-Gibran menyatakan penyesalan atas perlakuan terhadap sang ahli. "Seharusnya Pak Ruli diundang untuk memberikan keterangan ahli, bukan mengklarifikasi yang di luar," katanya. Ia menuntut Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ketua MK yang disebutnya ilegal itu dicopot.

Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri masih bergulir di tahap pembuktian MK. Seluruh tudingan dalam laporan tersebut merupakan klaim sepihak Ruliandi yang belum diuji kebenarannya oleh MKMK.