OJK: Lima Perusahaan Asuransi Sudah Pisahkan Unit Syariah Jadi Perusahaan Sendiri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2026, sudah ada lima perusahaan asuransi yang menuntaskan proses pemisahan (spin-off) unit syariah mereka menjadi entitas perusahaan tersendiri.
Aturan yang Mendasari Kewajiban Spin-off
Selama ini, banyak perusahaan asuransi konvensional yang juga menjalankan lini bisnis syariah lewat unit khusus di dalam perusahaan yang sama, dikenal dengan istilah Unit Usaha Syariah (UUS). Namun sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 berlaku per 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi — sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) aturan tersebut. Artinya, unit syariah yang sudah ada harus "dipisah" menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.
Progres Terkini Pemisahan Unit Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2026), menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang telah melakukan pemisahan unit syariah tersebut, satu di antaranya sudah dicabut izin UUS-nya karena telah menyelesaikan seluruh tahapan proses spin-off. Sementara empat perusahaan lainnya sudah memperoleh izin usaha asuransi syariah yang baru, namun proses penyelesaian spin-off unit syariah mereka masih berjalan.
Perusahaan yang Memilih Mengalihkan Portofolio
Selain skema pemisahan menjadi perusahaan baru, Ogi juga mengungkapkan ada 10 perusahaan asuransi yang memilih jalur berbeda, yaitu mengalihkan portofolio unit syariah mereka ke perusahaan lain karena memutuskan tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah. Dari 10 perusahaan tersebut, tiga di antaranya sudah dicabut izin UUS-nya usai menuntaskan seluruh proses pengalihan portofolio, sementara tujuh perusahaan lainnya masih dalam tahap penyelesaian.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda