Jakarta — Polemik surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Setelah Bareskrim Polri menggelar perkara khusus pada Rabu (21/10/2026), tim kuasa hukum pelapor menjalani pemeriksaan klarifikasi pada Kamis (22/10/2026) selama sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan.

Perdebatan sengit soal suket itu mengemuka dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (22/10/2026) malam. Dua narasumber yang dihadirkan, kuasa hukum pelapor Azam Khan dan Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus, saling beradu argumen soal keabsahan dokumen bernomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 2019 itu.

PSI: Buktikan di Mana Palsunya

Bestari Barus menantang pihak pelapor membuktikan secara konkret di bagian mana dokumen itu dipalsukan. Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan suket tersebut palsu — majelis hakim hanya menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran.

"Anda bisa membuktikan di mana palsunya dokumen itu?" ujar Bestari.

Bestari juga menilai tuduhan itu tidak masuk akal karena Gibran menempuh pendidikan menengah di Singapura, sehingga wajar bila ia tidak memiliki ijazah SMA Indonesia.

"Justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA. Masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA? Itu namanya simsalabim," kata Bestari.

Menurut Bestari, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah pendidikan minimal setara sekolah menengah, bukan lembaran ijazah SMA dalam negeri. Gibran, kata dia, telah memenuhi syarat administrasi melalui surat keterangan kesetaraan yang diterbitkan pihak berwenang.

Pelapor Yakin Ada Unsur Pidana

Di sisi lain, Azam Khan menegaskan pihaknya optimistis laporan dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen sebagaimana diatur Pasal 391 KUHP itu memenuhi unsur pidana. Timnya disebut telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung kepada penyidik, termasuk putusan MK, buku penelitian, dan pendapat ahli pidana.

Azam menyebut waktu penerbitan suket — tahun 2019 — menjadi salah satu poin krusial yang perlu ditelusuri penyidik, mengingat Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Ia juga membantah tudingan bahwa laporannya ditunggangi kepentingan politik dan menegaskan para pelapor bertindak sebagai warga negara Indonesia.

Tim kuasa hukum mendesak Bareskrim menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta memeriksa pihak-pihak terkait.

Jokowi Tuding Ada Operasi Politik

Sebelumnya, ayah Gibran, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menuding ada operasi politik dan penumpang gelap di balik polemik ijazah putranya itu.

Hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau klarifikasi, sehingga dugaan yang dilaporkan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sumber: Kompas TV