JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang 2026. Yang paling baru adalah pencabutan izin usaha (CIU) sebuah BPR di Bekasi pada 19 Agustus 2026.
Begitu izin usaha dicabut, seluruh aktivitas operasional bank tersebut berhenti dan kantornya ditutup. Namun bagi nasabah, ini bukan akhir cerita soal dana mereka — penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank akan dilanjutkan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selama proses likuidasi berjalan, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang bersangkutan dilarang mengambil tindakan hukum apa pun terkait aset maupun kewajiban bank, kecuali sudah mendapat persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 11 BPR yang Ditutup Sepanjang 2026
BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
Perumda BPR Bank Cirebon
BPR Kamadana
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Ceper Permata Artha
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Mataram Mitra Manunggal
BPR Syariah Hasanah Mandiri
BPR Citra Bersada Abad
Tren Tiga Tahun Terakhir
Penutupan BPR sebenarnya bukan fenomena baru. Berikut rekam jejaknya:
2025 — 7 BPR/BPRS ditutup:
BPRS Gebu Prima
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Disky Surya Jaya
BPRS Gayo Perseroda
BPR Artha Kramat
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
BPR Bumi Pendawa Raharja
2024 — 20 BPR/BPRS ditutup:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPRS Kota Juang (Perseroda)
BPR Duta Niaga
BPR Pakan Rabaa
BPR Kencana
BPR Arfak Indonesia
Jika dilihat tren tiga tahunnya, jumlah penutupan sempat memuncak di 2024 dengan 20 BPR/BPRS, lalu menurun di 2025 menjadi 7, dan hingga saat ini tercatat 11 di sepanjang 2026.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda