Strategi Cuan Saat Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu: Pahami Aturan Pajak dan Skema Buyback TerbaruStrategi Cuan Saat Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu: Pahami Aturan Pajak dan Skema Buyback Terbaru

JAKARTA — Pasar logam mulia domestik mengalami koreksi harga yang cukup dalam. Pada perdagangan Kamis pagi (18/6), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) jatuh Rp30.000 menjadi Rp2.703.000 per gram dari perdagangan hari sebelumnya yang berada di level Rp2.733.000 per gram.
Penurunan tajam ini secara otomatis menekan harga pembelian kembali atau buyback—yaitu harga patokan jika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam. Harga buyback hari ini merosot ke level Rp2.475.000 per gram.
Bagi investor ritel, penurunan harga sebesar Rp30.000 per gram ini sering kali dimanfaatkan sebagai momentum tepat untuk membeli emas di harga rendah (buy on weakness). Emas sendiri dikenal sebagai aset safe haven, yaitu instrumen investasi minim risiko yang diburu untuk mengamankan kekayaan saat ekonomi global dilanda ketidakpastian atau inflasi tinggi. Namun, koreksi hari ini menjadi bukti bahwa aset aman pun tetap memiliki fluktuasi jangka pendek.
Hitung Spread Sebelum Berburu Emas Jangka Panjang
Sebelum memutuskan untuk membeli, para pemula wajib memperhatikan faktor spread atau selisih antara harga jual toko dan harga buyback.
Pada perdagangan hari ini, terdapat jarak sebesar Rp228.000 antara harga beli emas baru (Rp2.703.000) dengan harga jual kembalinya (Rp2.475.000). Besarnya selisih ini menegaskan bahwa emas batangan bukanlah alat berspekulasi jangka pendek.
Investor baru akan mendapatkan keuntungan riil atau "cuan" jika harga emas di masa depan telah naik melampaui nilai spread tersebut beserta potongan pajaknya. Oleh karena itu, emas idealnya disimpan dalam jangka menengah hingga panjang, minimal 2 hingga 5 tahun, untuk berfungsi optimal sebagai pelindung nilai dari gerusan inflasi.
Aturan Potongan Pajak Terbaru yang Wajib Diketahui
Selain spread, transaksi logam mulia di gerai resmi juga terikat oleh aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas, Anda akan dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen jika menyertakan kartu NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya menjadi sedikit lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Sementara untuk skema transaksi buyback, potongan pajak hanya berlaku untuk nilai penjualan kembali di atas Rp10 juta. Dana yang Anda terima akan langsung dipotong PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemilik NPWP) atau 3 persen (untuk non-NPWP). Membawa kartu NPWP saat bertransaksi menjadi strategi sederhana untuk menekan pengeluaran legal ini.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga resmi emas batangan di situs Logam Mulia Antam pada Kamis (18/6):
- Emas 0,5 gram: Rp1.401.500
- Emas 1 gram: Rp2.703.000
- Emas 2 gram: Rp5.346.000
- Emas 3 gram: Rp7.994.000
- Emas 5 gram: Rp13.290.000
- Emas 10 gram: Rp26.525.000
- Emas 25 gram: Rp66.187.000
- Emas 50 gram: Rp132.295.000
- Emas 100 gram: Rp264.512.000
- Emas 250 gram: Rp661.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.321.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000
Catatan
- Harga emas Antam turun signifikan sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.703.000 per gram, dibarengi penurunan harga buyback ke level Rp2.475.000 per gram.
- Selisih harga (spread) hari ini mencapai Rp228.000 per gram, menjadikannya momentum beli untuk investasi jangka panjang, bukan trading jangka pendek.
- Kepemilikan NPWP sangat krusial dalam memangkas tarif potongan pajak PPh 22, baik pada saat pembelian (0,45%) maupun saat buyback di atas Rp10 juta (1,5%).

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda