Breaking
Memuat breaking news...

Skandal Izin Tinggal Imigrasi: KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dan Sandi 'Malaikat' Jerat Silmy Karim

Qaplo
Qaplo
Sabtu, 6 Juni 2026 - 4.54 PM WIB
Skandal Izin Tinggal Imigrasi: KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dan Sandi 'Malaikat' Jerat Silmy Karim
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Qaplo.com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kasus ini mengungkap jaringan korupsi sistemik di lingkungan keimigrasian dengan modus operandi yang terstruktur rapi, melibatkan pejabat teras hingga staf pelaksana.

Penyelidikan mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut membeberkan sejumlah fakta mengejutkan. Mulai dari penggunaan sandi rahasia untuk menyamarkan transaksi, pemanfaatan rekening atas nama orang lain, hingga dugaan aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang mengalir ke kantong Silmy Karim.

Kronologi OTT dan Penahanan Para Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan orang di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sebelum akhirnya memperluas penggeledahan ke wilayah Jawa Barat dan Bali.

Silmy Karim sempat tidak diketahui keberadaannya sesaat setelah OTT berlangsung. Namun, mantan Dirjen Imigrasi tersebut akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, untuk menjalani proses hukum. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 18 orang dan menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka utama.

Selain Silmy Karim, beberapa pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), serta sejumlah pejabat subdirektorat dan kepala kantor imigrasi wilayah. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di rutan terpisah demi kepentingan penyidikan.

Temuan Fantastis PPATK: Gaji Hanya 3 Persen dari Saldo

Penyelidikan KPK ini diperkuat oleh analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil pelacakan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp366,7 billion yang mengalir ke 96 rekening milik 35 pegawai di Kementerian Imipas.

Dari total saldo fantastis tersebut, PPATK menemukan bahwa gaji resmi para pegawai hanya menyumbang sekitar 3 persen atau setara Rp9,7 miliar. Sementara itu, 97 persen sisanya, atau sekitar Rp357 miliar, diduga kuat bersumber dari pungutan liar dan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen keimigrasian.

Modus Rekening 'Nominee' dan Sandi Musik

Untuk menyamarkan asal-usul uang haram, para tersangka diduga menggunakan rekening atas nama orang lain atau nominee, seperti asisten rumah tangga, petugas kebersihan, hingga kerabat dekat. Sepanjang tahun 2022 hingga 2026, akumulasi dana yang dikumpulkan melalui mekanisme ini diperkirakan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam berkomunikasi, sindikat ini menggunakan istilah-istilah unik untuk menyamarkan penerima dana. Sandi "malaikat" digunakan khusus untuk merujuk pada jatah uang bagi pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, mereka juga menggunakan istilah dunia musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk menggambarkan peran masing-masing pihak dalam pusaran aliran dana tersebut.

Uang hasil pungutan liar ini diduga dibagikan secara rutin setiap hari Jumat. Sebagai pejabat tinggi, Silmy Karim diduga mendapatkan jatah khusus sebesar Rp100 juta per minggu dari dana yang dikumpulkan oleh para pengepul di lapangan.

Sistem Pemerasan yang Menghambat Layanan Publik

KPK menilai praktik lancung ini terjadi secara sistemik dari tingkat bawah hingga pusat dengan skema instruksi dari atas (top-down) dan aliran dana dari bawah (bottom-up). Pengajuan izin tinggal bagi WNA sengaja dihambat secara administratif di tingkat daerah agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan atau uang pelicin agar dokumen mereka dapat diproses hingga ke tingkat pusat.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian diduga dicuci ke dalam berbagai bentuk aset pribadi, mulai dari pembelian properti, emas, investasi pada perusahaan jasa angkut kendaraan (towing), hingga aset kripto.

Hingga saat ini, KPK telah menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari beberapa tersangka utama, termasuk uang tunai, valuta asing, logam mulia, kendaraan bermotor, dan aset digital. Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait