Skandal Izin Tinggal Imigrasi: KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dan Sandi 'Malaikat' Jerat Silmy Karim
KPK menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka dugaan korupsi izin tinggal WNA. Terungkap sandi 'malaikat' hingga setoran rutin ratusan juta rupiah.
Qaplo.com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait layanan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kasus ini mengungkap jaringan korupsi sistemik di lingkungan keimigrasian dengan modus operandi yang terstruktur rapi, melibatkan pejabat teras hingga staf pelaksana. Penyelidikan mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut membeberkan sejumlah fakta mengejutkan. Mulai dari penggunaan sandi rahasia untuk menyamarkan transaksi, pemanfaatan rekening atas nama orang lain, hingga dugaan aliran dana rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan yang mengalir ke kantong Silmy Karim. Kronologi OTT dan Penahanan Para Tersangka Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan orang di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sebelum akhirnya memperluas penggeledahan ke wilayah Jawa Barat dan Bali. Silmy Karim sempat tidak diketahui keberadaannya sesaat setelah OTT berlangsung. Namun, mantan Dirjen Imigrasi tersebut akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026, untuk menjalani proses hukum. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 18 orang dan menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka utama. Selain Silmy Karim, beberapa pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), serta sejumlah pejabat subdirektorat dan kepala kantor imigrasi wilayah. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di rutan terpisah demi kepentingan penyidikan. Temuan Fantastis PPATK: Gaji