Pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Aceh Tamiang belum juga dilaksanakan, meski ia sudah mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan yang ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ironisnya, ganjalan justru datang dari pelantikannya sendiri sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada 1 Juli 2026 — sebuah situasi yang disebut-sebut sebagai jebakan Batman.
Polemik ini memicu perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Tamiang. Pasalnya, Syuibun telah lebih dari setahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekdakab sejak 1 Oktober 2025 — melampaui batas enam bulan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Harus Menunggu Enam Bulan
Merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023, seorang kepala dinas memang boleh dipromosikan atau dimutasi meski belum dua tahun menjabat, berkat relaksasi pola karier ASN yang dikeluarkan Kementerian PANRB dan BKN. Namun kebijakan terbaru BKN mensyaratkan pejabat bersangkutan sudah menjabat minimal enam bulan.
Jika pelantikan Sekda dipaksakan sebelum tenggang waktu itu terpenuhi, dikhawatirkan berpotensi menimbulkan maladministrasi atau cacat hukum di kemudian hari. Artinya, jika Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, ingin melantik Syuibun Anwar sebagai Sekda definitif, ia harus menunggu hingga Januari 2027 — enam bulan setelah Syuibun dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.
Seandainya Syuibun Anwar tetap menjabat sebagai Kadis Perhubungan seperti semula, pelantikan Sekda sebenarnya bisa langsung digelar karena SK pengangkatannya sudah ada di tangan.
Polemik PP 17/2020 dan PP 58/2009
Selain soal waktu, dasar aturan pengangkatan pun dipersoalkan. Bupati Aceh Tamiang mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Namun, untuk pengangkatan Sekda di Aceh terdapat aturan khusus: PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
PP Nomor 58 Tahun 2009 lahir sebagai amanat langsung Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) — undang-undang yang bersifat khusus untuk mengatur otonomi khusus Provinsi Aceh. Karena itu, secara asas lex specialis derogat legi generali, aturan yang khusus seharusnya mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
Terlepas dari perdebatan itu, syarat dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 sendiri sebenarnya sudah dipenuhi Syuibun. Pasal 107 huruf c ayat 3 mensyaratkan pengalaman kumulatif paling kurang lima tahun di bidang jabatan yang akan diduduki — Syuibun sudah berulang kali menduduki jabatan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang, termasuk pernah menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tamiang.
Belum Ditemukan "Aktor Intelektual"
Hingga kini belum diketahui siapa pihak di balik apa yang disebut jebakan tersebut, atau mengapa tidak ada yang mengingatkan bupati agar tidak melantik Syuibun sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan. Seandainya peringatan itu ada, pelantikan Syuibun sebagai Sekda definitif diyakini bisa berjalan mulus.
Jika Syuibun batal dilantik sebagai Sekda definitif, opsi penggantinya terbatas. Dari penelusuran, hanya dua pejabat JPT Pratama yang dinilai memenuhi syarat: Muhammad Mahyaruddin, yang kini menjabat Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, dan Yunus, yang kini menjabat Staf Ahli Bupati. Mahyaruddin tercatat dua kali menduduki jabatan eselon II, sementara Yunus pernah menjadi Staf Ahli Bupati sekaligus Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang.
Menunggu Koordinasi dengan BKN
Ketika dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026), Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, mengatakan jadwal pelantikan Syuibun Anwar sebagai Sekdakab menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menegaskan hal senada. "Ya, pelantikan Sekda masih menunggu koordinasi dengan BKN Regional Aceh," ujarnya.
Sumber: Waspada.id


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda