Mahkamah Konstitusi resmi menutup sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan sudah cukup dan mengesahkan bukti-bukti para pihak. Agenda berikutnya: pembacaan putusan.
"Dengan demikian sidang ini kita nyatakan selesai. Majelis merasa sudah cukup dengan semua keterangan yang ada," kata ketua majelis. Bukti yang disahkan meliputi P164 sampai P168 dari pemohon, T38 sampai T45 dari termohon, serta PK1 sampai PK20 dari pemberi keterangan. Bukti tambahan pihak terkait berupa dua flash disk dari ahli belum dilegalisasi sehingga dianggap sebagai lampiran keterangan.
Sebelum palu diketuk, majelis sempat meminta sejumlah pelengkapan. Hakim konstitusi Guntur Hamzah meminta pihak terkait memperbarui keterangan ahli Ina Setiawati ihwal advanced diploma — yang keterangannya berbeda dengan pernyataan Dirjen Kemendikdasmen bahwa sistem pendidikan Singapura tidak mengenal jenjang tersebut — beserta buktinya. Tangkapan layar dari anggota tim penilai, Pak Taufik, juga diminta diserahkan. Presentasi dua atase pendidikan, Nuraini Arianti (Singapura) dan Yuli Rahmawati (Canberra), diminta dikirim via email ke mahkamah.
Sorotan lain tertuju pada surat balasan Kemendikbud yang tidak memiliki paraf koordinasi. Dirjen menjelaskan pada 2019 sistem masih hybrid: pemohon bisa mengajukan online maupun datang langsung ke loket menyerahkan dokumen manual. Surat asli berparaf yang diarsipkan dijanjikan akan dicari dan disusulkan. "Kalau bisa sampai sore kita tunggu," kata hakim. Sementara itu, mantan Sesditjen yang menandatangani surat keterangan penyetaraan disebut sedang berada di Gunung Kidul, tidak bisa dihubungi, dan tidak mungkin dihadirkan.
Soal jadwal putusan, majelis memberi sinyal awal pekan depan. "Berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa. Kami menunggu undangan," kata kuasa hukum pemohon, yang dijawab majelis bahwa pemberitahuan akan disampaikan ke semua pihak. Untuk putusan Pilpres, tidak ada aturan baku soal berapa hari pemberitahuan sebelum pengucapan. Majelis menjelaskan para hakim membutuhkan akhir pekan untuk membaca seluruh berkas di ruangan masing-masing sebelum berkumpul kembali bermusyawarah.
Suasana penutupan sidang sempat cair. Seorang pengacara berkelakar meminta putusan jangan dibacakan Selasa malam karena ingin menonton final. Ketua majelis menimpali santai, bahkan sempat menggoda Refly Harun yang hadir. "Kecuali Pak Refly yang agak mengkerut aja wajahnya dari kemarin," ujarnya disambut tawa.
Menutup sidang, majelis meminta semua pihak menjaga kondusivitas. "Saling menjaga sajalah karena sudah dipercayakan kepada mahkamah, biar mahkamah yang memutuskan. Apapun yang diputuskan nanti itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," kata ketua majelis. "Nggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus."
Dengan ditutupnya tahap pembuktian, nasib gugatan syarat pendidikan Gibran kini sepenuhnya berada di tangan sembilan hakim konstitusi.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda