Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan itu, saksi pihak pemohon yang juga Wakil Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional, Abdon Nababan, mengungkapkan bahwa masyarakat adat Suku Balik di kawasan IKN, Sepaku, Kalimantan Timur, tidak pernah dimintai persetujuan terkait kehadiran dan pembangunan IKN di wilayah adat mereka.
Tidak Ada Musyawarah, Hanya Negosiasi
"Saya tanya dengan masyarakat adat di IKN, apakah mereka pernah bermusyawarah menerima IKN? Tidak pernah. Tapi, justru yang mereka terima adalah negosiasi-negosiasi, pendekatan personal-personal," kata Abdon dalam kesaksiannya.
Abdon menuturkan, kekhawatiran masyarakat Suku Balik terhadap ancaman ruang hidup sudah muncul sejak Presiden Joko Widodo pertama kali mengumumkan gagasan pemindahan ibu kota. Bahkan sebelum proyek IKN masuk, wilayah adat Suku Balik sudah mengalami perampasan hak atas tanah akibat konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Proses Musyawarah Adat Diabaikan
Mantan Sekretaris Jenderal AMAN itu juga menyoroti pengabaian prinsip tata kelola dan musyawarah adat oleh negara. Menurutnya, penetapan wilayah Sepaku sebagai lokasi ibu kota baru dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah adat.
Ia menegaskan bahwa dalam tradisi masyarakat adat, pengambilan keputusan mengenai tanah milik bersama wajib dilakukan secara kolektif hingga mencapai mufakat.
"Di masyarakat adat, pengambilan keputusan yang paling utama adalah prosesnya, bukan sekadar tanda tangan. Proses itulah yang melegitimasi hasil musyawarah adat," tegas Abdon.
Kebutuhan Pengakuan Formal
Ahli pihak pemohon dalam sidang pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026), Aninda Annisa, juga menilai negara belum memberikan pengakuan formal terhadap wilayah adat masyarakat Suku Balik. Kondisi itu membuat hak-hak masyarakat adat rentan tergerus oleh proyek pembangunan.
Sidang uji materi UU IKN ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan para ahli berikutnya.
Sumber: Gugatan UU IKN, Tak Pernah Diminta Persetujuan hingga Hilangnya Tempat Ritual Masyarakat Adat — Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda