Breaking
Memuat breaking news...

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Ungkap Kesaksian Soal Penandatanganan Dokumen Pembayaran

Qaplo
Qaplo
Sabtu, 20 Juni 2026 - 12.58 PM WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Ungkap Kesaksian Soal Penandatanganan Dokumen Pembayaran
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN - Sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, seorang saksi menyebut adanya permintaan penandatanganan dokumen pembayaran proyek yang dilakukan menjelang proses pencairan anggaran.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan Smartboard yang nilainya disebut mencapai Rp29,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dakwaan tersebut masih diuji melalui persidangan dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tiga orang didakwa dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

Dalam keterangannya, saksi Irwansyah Soripada Nasution mengaku diminta membawa dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkaitan dengan proyek Smartboard. Ia menyebut proses tersebut terjadi pada malam hari menjelang pencairan dana dan berkaitan dengan komunikasi yang diterimanya dari sejumlah pihak.

Nama beberapa pejabat juga muncul dalam kesaksian tersebut. Namun, seluruh keterangan itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Persidangan juga menyoroti proses perencanaan pengadaan. Berdasarkan kesaksian yang disampaikan, tidak ditemukan adanya survei harga maupun kajian teknis yang dilakukan secara mandiri sebelum penetapan harga Smartboard. Harga barang disebut mengacu pada data e-katalog dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.

Kasus ini memiliki perhatian luas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan. Pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah pada dasarnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran. Karena itu, setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan harga, hingga pembayaran, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil persidangan nantinya tidak hanya menentukan aspek pertanggungjawaban hukum para terdakwa, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait