Breaking
Memuat breaking news...

Sidang Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Saksi Kembali Ubah Keterangan di Persidangan

Qaplo
Qaplo
Selasa, 7 Juli 2026 - 5.30 PM WIB
Sidang Korupsi Smartboard Langkat Rp29,5 Miliar, Saksi Kembali Ubah Keterangan di Persidangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN - Persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menghadirkan perkembangan baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (6/7), saksi Heri Subagiyo mencabut sebagian keterangannya yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat pada Tahun Anggaran 2024. Jaksa mendakwa sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Heri Subagiyo yang bekerja di bidang logistik PT Garuda Emas Express membantah beberapa keterangan dalam BAP, terutama terkait dugaan pengetahuannya mengenai proses pengadaan sebelum transaksi dilakukan melalui E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam persidangan, Heri mengaku mengenal Bahrun Walidin alias Baron. Namun ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi ataupun membahas proyek smartboard dengan yang bersangkutan.

Pernyataan itu berbeda dengan sejumlah poin dalam BAP yang kemudian dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Hakim Dalami Perbedaan Keterangan

Perbedaan antara keterangan penyidikan dan kesaksian di persidangan membuat majelis hakim memberikan perhatian khusus selama pemeriksaan berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang meminta saksi menjelaskan bagian-bagian keterangan yang dicabut maupun yang tetap dipertahankan.

Dalam sistem peradilan pidana, BAP merupakan dokumen hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, keterangan yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim memiliki posisi penting karena diberikan di bawah sumpah dan dapat diuji oleh jaksa maupun penasihat hukum.

Selain mencabut sebagian keterangannya terkait komunikasi dengan pihak tertentu, Heri juga menyatakan spesifikasi smartboard yang dikirim telah sesuai dengan pesanan perusahaan.

Terungkap Informasi Negosiasi Harga

Persidangan juga menyinggung proses penetapan harga perangkat yang menjadi objek pengadaan.

Menurut Heri, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari rekan kerja, harga smartboard yang semula tercantum sekitar Rp160 juta per unit di E-Katalog disebut berubah menjadi Rp158 juta per unit setelah proses negosiasi.

Saksi juga menerangkan bahwa PT Bismacindo membeli 112 unit smartboard untuk tingkat SMP dengan nilai sekitar Rp15,9 miliar. Nilai tersebut disebut belum termasuk komponen tertentu seperti pajak dan biaya pengiriman yang menggunakan jasa PT Garuda Emas Express sekitar Rp220 juta.

Keterangan tersebut masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi lain, dokumen pengadaan, serta alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?

Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah. Smartboard merupakan perangkat pembelajaran digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar secara interaktif di ruang kelas.

Karena menggunakan anggaran publik, proses pengadaan perangkat tersebut dituntut berlangsung transparan dan sesuai aturan. Dugaan penyimpangan dalam proyek pendidikan dapat berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran daerah serta kualitas layanan pendidikan yang diterima siswa.

Dalam praktik persidangan pidana, perubahan keterangan saksi memang dapat terjadi. Namun hakim biasanya akan menilai alasan perubahan tersebut dengan membandingkannya terhadap alat bukti lain yang diajukan di persidangan.

Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Pada sidang yang sama, jaksa penuntut umum juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Fatimah alias Fie Fei dan Calvin Geerlad. Keduanya telah diambil sumpah, namun pemeriksaannya ditunda dan dijadwalkan kembali pada 10 Juli mendatang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, Asor Siagian, menyampaikan bahwa mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy berpotensi dimintai keterangan setelah kembali dari ibadah umrah.

Sementara itu, Bahrun Walidin alias Baron disebut telah dua kali dipanggil secara resmi oleh kejaksaan. Namun hingga kini ia belum memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan yang disampaikan kepada penyidik.

Proses Pembuktian Masih Berjalan

Dalam perkara ini, Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi sehingga belum ada kesimpulan mengenai pokok perkara. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diajukan sebelum mengambil putusan.

Sidang berikutnya diperkirakan menjadi tahap penting untuk menguji keterkaitan para pihak yang disebut dalam perkara serta menelusuri proses pengadaan proyek pendidikan bernilai Rp29,5 miliar tersebut.

sumber: waspada.id

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait