Breaking
Memuat breaking news...

Sidang Korupsi Bantuan Desa Samosir Memanas, Majelis Hakim Soroti Beda Keterangan soal Fee 15 Persen

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 3.36 PM WIB
Sidang Korupsi Bantuan Desa Samosir Memanas, Majelis Hakim Soroti Beda Keterangan soal Fee 15 Persen
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program bantuan masyarakat desa di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Agenda kali ini bukan sekadar mendengarkan keterangan, melainkan mengonfrontasi pernyataan saksi dan terdakwa yang dinilai majelis hakim saling bertolak belakang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat ini mendalami tiga hal utama: dugaan pemotongan anggaran bantuan, pembagian fee proyek, dan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang semula dirancang berupa uang tunai, namun berubah menjadi barang.

Terdakwa Bantah Serahkan Rp179 Juta

Salah satu terdakwa, Fitri Agust Karo-Karo, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya menyerahkan uang sebesar Rp179 juta kepada pihak tertentu. Menurut keterangannya di persidangan, dana itu tidak pernah diserahkan utuh kepada satu pihak. Ia mengklaim dana tersebut telah dipecah dan dialokasikan ke beberapa pihak, termasuk Dinas Sosial dan sejumlah kepala desa yang mengusulkan program bantuan tersebut.

Perlu dicatat, ini merupakan bantahan dari pihak terdakwa yang masih berstatus diadili, bukan fakta yang telah terbukti di pengadilan. Proses pembuktian sendiri masih berjalan.

Beda Keterangan BAP dan Persidangan

Yang membuat sidang kali ini terasa lebih tegang adalah saat majelis hakim membandingkan keterangan terdakwa dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) — dokumen hasil pemeriksaan penyidik sebelum kasus ini naik ke meja hijau. Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pembagian fee proyek sebesar 15 persen.

"Dalam BAP disebutkan ada pembagian 15 persen, terdiri dari 8 persen untuk dinas dan 7 persen untuk kelompok atau BUMDes. Sekarang keterangannya berbeda. Mana yang benar?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi dan terdakwa.

Ketimpangan antara isi BAP dan keterangan di ruang sidang ini membuat majelis berulang kali mengingatkan seluruh pihak yang diperiksa untuk berkata jujur dan tidak berubah-ubah.

"Berikan keterangan yang sebenarnya. Saudara sudah disumpah di persidangan. Jangan berubah-ubah karena semuanya akan kami nilai," tegas hakim.

Selain menelusuri aliran dana, majelis juga mendalami alasan di balik perubahan skema penyaluran bantuan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, program yang semula dirancang berupa bantuan tunai langsung kepada masyarakat penerima manfaat justru dialihkan menjadi bantuan barang, disalurkan lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) — unit usaha yang dikelola desa untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Saksi dari pihak BUMDes, Jonni Ronal Simanjuntak, menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp100 juta untuk tiap desa tidak bisa direalisasikan karena keterbatasan kapasitas pengelolaan BUMDes saat itu.

"Kami menyampaikan bahwa BUMDes belum siap menerima penyertaan modal Rp100 juta karena kemampuan kami masih terbatas," ungkap Jonni di hadapan majelis.

Meski rencana awal batal, ia mengatakan pemerintah daerah tetap melanjutkan program tersebut lewat jalur lain. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati pada 10 September, berupa pupuk dan ternak, kepada ratusan warga penerima manfaat.

Sumber belum menyebutkan tahun pasti penyerahan simbolis tersebut, sehingga detail ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Perkembangan sidang ini turut mendapat sorotan dari luar ruang pengadilan. Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menilai persidangan ini memperlihatkan pola lama yang kerap terjadi dalam penyaluran bantuan di tingkat desa. Perlu digarisbawahi, pernyataan berikut merupakan opini dan analisis dari organisasi masyarakat sipil, bukan kesimpulan hukum dari pengadilan.

"Ini persis modus lama dana rakyat dikurangi di jalan. Rakyat Samosir dijanjikan bantuan tunai Rp100 juta per desa, ujungnya dapat pupuk dan ternak. Selisihnya kemana? Inilah yang harus dibongkar tuntas," kata Azmi di Medan, Selasa (4/8/2026).

Ia mempertanyakan logika di balik penunjukan BUMDes sebagai penyalur, padahal lembaga itu sendiri mengaku belum siap mengelola dana sebesar itu. "Kalau BUMDes tidak siap, kenapa dipaksa jadi penyalur? Ini jelas akal-akalan untuk mengalihkan bentuk bantuan. Dari uang tunai ke barang, biar lebih mudah mark up dan dipotong," ujarnya.

Azmi juga menyoroti ketidaksesuaian antara BAP dan keterangan di persidangan soal fee 15 persen tadi. "Yang bersumpah di persidangan wajib jujur. Kalau BAP bilang ada 15 persen, di sidang bantah, berarti ada yang berbohong. Hakim sudah benar mengingatkan. Ini bukan main-main, ini uang rakyat miskin di desa," tegasnya.

Lebih jauh, KAMAK mendesak jaksa dan majelis hakim tidak berhenti pada terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan. Azmi meminta penyidikan turut menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima bagian dari fee tersebut, termasuk peran Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai pengawas program.

"Usut siapa penerima 8 persen untuk dinas. Usut kepala desa mana saja yang kebagian 7 persen. Pihak Pemkab Samosir selaku pengawas juga harus diperiksa. Jangan biarkan ini jadi tumbal satu-dua orang. Dana desa dan bansos harus 100 persen sampai ke masyarakat," desaknya.

Azmi turut mendorong Pemkab Samosir mengevaluasi seluruh program bantuan yang disalurkan lewat BUMDes. "Kalau BUMDes dijadikan alat bancakan, lebih baik dibubarkan. Jangan gadaikan nama BUMDes untuk menutupi korupsi," katanya, sembari menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan dan pemulihan kerugian negara.

Semua Bukti Jadi Bahan Pertimbangan Putusan

Menutup persidangan hari itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh alat bukti — termasuk perbedaan antara isi BAP dan keterangan saksi maupun terdakwa yang terungkap di ruang sidang — akan dinilai secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

"Semua keterangan akan kami nilai bersama alat bukti lainnya. Perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujarnya.

Kasus ini masih berlanjut ke agenda-agenda persidangan berikutnya. Belum ada informasi resmi mengenai jadwal sidang lanjutan maupun kapan putusan akan dibacakan. Sebagai catatan, seluruh terdakwa dalam perkara ini masih berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait